Ekspresi Gubernur Banten, Atut Chosiyah saat ditanyai oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (27/12). Maria Elizabeth juga merupakan teman satu sel Atut di rutan Pondok Bambu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berlebihan kalau Atut dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, menurut Sukatma, seluruh kekayaan Atut bukan berasal dari korupsi. "Klien kami sudah kaya sebelum menjadi penyelenggara negara," kata Sukatma saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan masih ada kemungkinan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut Johan, hingga kini pasal itu belum bisa dikenakan karena belum ditemukan buktinya. "Kalau nanti sepanjang ditemukan bukti-bukti yang firm ada dugaan pencucian uang, tentu yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pencucian uang," kata Johan di gedung kantornya, Selasa, 4 Februari 2014.
Atut menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kasus suap, Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, KPK belum mengenakan pasal pencucian uang kepada Atut. "Saat ini posisinya masih asset tracing. Itu gunanya untuk menelusuri sejauh mana aset yang dimiliki tersangka," kata Johan.
Johan membantah Atut lolos dari jeratan pasal pencucian uang karena merupakan petinggi Partai Golongan Karya. "Penegakan hukum itu harus berdasarkan bukti. Jadi sepanjang ada bukti, baru bisa dikenakan pasal pencucian uang. Tak ada hubungan dengan Golkar," ujar dia.