TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika, menyatakan sedang mengkaji ulang rencana menggugat partainya. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengembalikan surat pergantian antarwaktu untuk Pasek kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Sudah siap gugatannya, tapi karena kondisinya seperti ini, tim pembela menyatakan sedang mengkaji ulang," ujarnya seusai menjenguk kawan akrabnya, tersangka korupsi Anas Urbaningrum, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 27 Januari 2014.
Menurut dia, ada tiga hal yang dipermasalahkannya dalam pergantian antarwaktu itu. Yakni formalitas surat, prosedur pemecatan, dan substansi surat tersebut.
Dalam formalitas surat, ia mempermasalahkan tak adanya tanda tangan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat pergantian antawaktu yang dilayangkan partainya kepada DPR. Surat itu hanya ditandatangani Ketua Harian Demokrat Syarifuddin Hasan. DPR lantas mengembalikan surat itu karena tak sesuai dengan peraturan yang mengharuskan ketua umum partai politik meneken surat semacam itu.
Pasek mengatakan, meski surat itu kemudian ditandatangani SBY, ia bakal tetap menggugatnya ke pengadilan. Sebab, ada masalah pada prosedur pemecatan dan substansi surat itu. "Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya tidak pernah tahu kode etik mana yang dilanggar," ucapnya.
Pasek selama ini dikenal sebagai orang dekat Anas. Ia didapuk jadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia, organisasi yang didirikan Anas. Pasek kerap menemani Anas ketika diperiksa oleh KPK, serta ikut datang ke KPK saat Anas ditahan oleh komisi antirasuah tersebut.
Pada 17 Januari lalu, Demokrat memecat Pasek dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat pergantian antarwaktu yang dilayangkan Demokrat ke DPR, Pasek disebut melanggar kode etik.
BUNGA MANGGIASIH
Baca juga:
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Survei: Publik Inginkan Koruptor Dihukum Mati
Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran
Gempa Kebumen, Aktivitas Gunung Api Masih Normal
Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?