Tujuh Kontroversi UU Aparatur Sipil Negara  

Kamis, 23 Januari 2014 08:46 WIB

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta tertidur saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI menjadi APBD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/1). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membutuhkan waktu 2,5 tahun untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, setelah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan itu akhirnya menjadi rancangan undang-undang inisiatif Dewan.

Rancangan undang-undang ini dibahas oleh Dewan dalam 84 rapat selama tiga tahun dan akhirnya disahkan 20 Desember 2013. Kemudian, pada Rabu, 15 Januari 2014, pemerintah mencantumkan undang-undang ini pada lembaran berita negara sehingga dapat diterapkan.

Meski sudah dapat diterapkan, masih ada hal-hal yang krusial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini:

1. Pasal 6, hanya ada dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak memiliki nomor induk pegawai seperti PNS. Kemenpan membantah PPPK sama dengan tenaga honorer "baju baru".

2. Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi

3. Larangan untuk berpolitik bagi PNS dan PPPK, seperti ketentuan Pasal 9 ayat 2. Aparatur Sipil Negara, menurut pasal itu, harus bebas dari semua intervensi dan pengaruh golongan atau partai politik.

4. Pasal 87 ayat 4 poin c menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS dipecat secara tidak hormat. Netralitas menjadi salah satu asas manajemen pegawai pemerintah, berdasarkan Pasal 2.

5. Pasal 88 ayat 1 poin c berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Status itu bisa dipulihkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Wewenang Komite Aparatur Sipil Negara seperti Pasal 32 ayat 1 poin a. Seperti mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi

7. Kewenangan Presiden dalam memilih anggota KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Pasal 39 ayat 5 berbunyi, tim seleksi (yang dipilih oleh menteri) menyampaikan dua kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

SUBKHAN

Berita Lain

Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol

PNS

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

7 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

13 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

19 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

21 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya