Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2005 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi Gubernur NAD nonaktif Abdullah Puteh menyatakan sidang perkara Puteh akan tetap dilanjutkan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil uji materiil Komisi Pemberantasan Korupsi."Dengan belum adanya keputusan MK tentang UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, maka UU tersebut dinyatakan tetap berlaku," ujar Kresna Menon, Ketua Majelis Hakim pada saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1). Usulan uji materil KPK ini masuk ke MK pada 11 November 2004 lalu.Sebelumnya tim kuasa hukum Puteh meminta majelis hakim agar sidang ditunda hingga adanya putusan dari MK tentang penggunaan UU No. 30 tahun 2002 untuk menjerat Puteh yang dinilai mereka bersifat retroaktif (berlaku surut). Dalam eksepsi sebelumnya, Puteh dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan UU tentang KPK ini melanggar Pasal 28 I (1) Amandemen UUD 1945 tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.Majelis hakim berpendapat tidak terjadi pelanggaran terhadap pasal 28 UUD 1945 tersebut, karena yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menuntut Puteh adalah UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berlaku mulai 16 Agustus 1999. "Maka KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada tindak pidana korupsi seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Kresna. Majelis hakim juga memutuskan para JPU tetap dapat mencantumkan pangkat mereka, walaupun mereka telah menjadi penyidik di KPK. Sebelumnya tim kuasa hukum Puteh mempersoalkan pangkat yang dicantumkan para jaksa dan polisi penyidik yang diperbantukan ke KPK. Menurut mereka hal tersebut melanggar pasal 39 UU No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.Majelis hakim berpendapat para polisi dan jaksa penyidik yang bekerja di KPK memang harus tunduk terhadap pimpinan KPK selama menjadi pegawai, dan tidak melaksanakan tugasnya lagi di instansi masing-masing. "Namun, fungsi penyidikan tidak dapat berubah, karenanya pangkat tetap dapat dicantumkan," ujar Kresna.Oleh karena itu pengangkatan penyidik dinyatakan sah oleh majelis hakim dan pembuatan berita acara tetap sah. "Tidak terjadi pelecehan terhadap pengadilan tipikor oleh pejabat atau pegawai KPK," ujar Kresna.Ami Afriatni

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

20 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya