TEMPO.CO, Mojokerto - Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini mengancam akan menindak polisi yang melindungi bisnis minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum kepolisian setempat.
“Tentunya akan ditindak sesuai sanksi di kepolisian dan aturan hukum yang berlaku,” kata Wiji, Jumat, 10 Januari 2014. Namun ia menambahkan hingga kini belum ada indikasi keterlibatan polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bisnis ini.
Kasus kematian beruntun akibat menenggak miras oplosan yang biasa disebut cukrik belakangan ini terus terjadi. Di Mojokerto, 17 orang tewas setelah perayaan malam tahun baru. Sedangkan di Surabaya, empat orang tewas setelah menenggak cukrik.
Di Mojokerto, arak cukrik ini diduga dicampur zat kimia metanol (spiritus) di atas 50 persen. Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni pasangan suami-istri, Robi Hari Kurniawan dan Nuraini, warga Kota Mojokerto, sebagai produsen sekaligus pengoplos miras. Sayang, polisi tidak mengizinkan wartawan mewawancarai kedua tersangka karena alasan penyidikan.
Informasi yang diterima Tempo, bisnis miras yang dilakukan Robi dan Nuraini sudah bertahun-tahun dan turun-temurun dari orang tua mereka. Namun menurut Wiji, keduanya belum lama menjual miras. “Menurut tersangka baru tiga bulan,” ujarnya.
Namun Wiji membenarkan bahwa orang tua tersangka berbisnis jual-beli minuman beralkohol. ”Orang tuanya memang memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol dengan kadar yang sesuai aturan,” katanya.