Sejumlah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan melakukanrazia minuman beralkohol di Hotel Clarion, Makassar, Minggu (30/12). Dalam razia menjelang malam tahun baru tersebut Disperindag menemukan sejumlah minuman beralkhol tinggi yang melebihi kadar 40% di beberapa tempat hiburan. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Bandung - Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung mempertanyakan kabar aturan baru yang mengharuskan usaha mereka tutup pada tengah malam pukul 24.00 WIB. Imbauan disebutkan berasal dari kepolisian.
"Saya lihat di media begitu, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari polisi," kata Ketua Himpunan Industri Pariwisata dan Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar, Selasa, 7 Januari 2014.
Menurut Barli, aturan ihwal usaha tempat hiburan malam saat ini mengacu pada peraturan daerah tentang kepariwisataan yang mengatur jam buka dan tutup tempat hiburan malam sesuai jenisnya. Dalam aturan itu, mereka boleh buka sejak sore hingga pukul 03.00 WIB. "Kami akan rapat internal, kemudian mau berdialog dengan Dinas Pariwisata, Wali Kota, dan DPRD Kota Bandung," ujarnya.
Saat ini ada 300-an anggota HIPHI Kota Bandung. Paling banyak, usaha jenis karaoke dan spa. Adapun diskotek hanya ada di beberapa lokasi. Tamu-tamu biasanya baru berdatangan sekitar pukul 22.00-23.00. Barli mengatakan anggota HIPHI menanggapi aturan baru dari kepolisian itu sebagai imbauan saja.
Beberapa isu yang beredar, tempat hiburan malam di Kota Bandung tiap hari hanya akan bisa buka pukul 22.00 dan harus tutup pukul 24.00 WIB. Petugas kepolisian pun kabarnya kini telah mulai mendatangi langsung tempat hiburan itu dan meminta penutupan pada tengah malam. "Isu itu belum jelas, di lapangan saya juga belum melihat langsung dan dapat fakta jelas soal penutupan tempat usaha," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan jam operasional tempat hiburan malam dibatasi untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang biasanya terjadi pada malam hari. Kebijakan itu diambil setelah kepolisian memintanya agar kebijakan itu diterapkan di Kota Bandung.