Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bandung Resah

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 7 Januari 2014 18:30 WIB

Sejumlah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan melakukanrazia minuman beralkohol di Hotel Clarion, Makassar, Minggu (30/12). Dalam razia menjelang malam tahun baru tersebut Disperindag menemukan sejumlah minuman beralkhol tinggi yang melebihi kadar 40% di beberapa tempat hiburan. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Bandung - Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung mempertanyakan kabar aturan baru yang mengharuskan usaha mereka tutup pada tengah malam pukul 24.00 WIB. Imbauan disebutkan berasal dari kepolisian.

"Saya lihat di media begitu, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari polisi," kata Ketua Himpunan Industri Pariwisata dan Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar, Selasa, 7 Januari 2014.

Menurut Barli, aturan ihwal usaha tempat hiburan malam saat ini mengacu pada peraturan daerah tentang kepariwisataan yang mengatur jam buka dan tutup tempat hiburan malam sesuai jenisnya. Dalam aturan itu, mereka boleh buka sejak sore hingga pukul 03.00 WIB. "Kami akan rapat internal, kemudian mau berdialog dengan Dinas Pariwisata, Wali Kota, dan DPRD Kota Bandung," ujarnya.

Saat ini ada 300-an anggota HIPHI Kota Bandung. Paling banyak, usaha jenis karaoke dan spa. Adapun diskotek hanya ada di beberapa lokasi. Tamu-tamu biasanya baru berdatangan sekitar pukul 22.00-23.00. Barli mengatakan anggota HIPHI menanggapi aturan baru dari kepolisian itu sebagai imbauan saja.

Beberapa isu yang beredar, tempat hiburan malam di Kota Bandung tiap hari hanya akan bisa buka pukul 22.00 dan harus tutup pukul 24.00 WIB. Petugas kepolisian pun kabarnya kini telah mulai mendatangi langsung tempat hiburan itu dan meminta penutupan pada tengah malam. "Isu itu belum jelas, di lapangan saya juga belum melihat langsung dan dapat fakta jelas soal penutupan tempat usaha," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan jam operasional tempat hiburan malam dibatasi untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang biasanya terjadi pada malam hari. Kebijakan itu diambil setelah kepolisian memintanya agar kebijakan itu diterapkan di Kota Bandung.

ANWAR SISWADI


Terpopuler

Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter










Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

54 hari lalu

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Tips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut

3 Januari 2024

Tips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut

Anda pasti ingin liburan berkualitas tapi tetap hemat. Pakar perjalanan pun memberi tips agar liburan yang direncanakan lebih hemat.

Baca Selengkapnya

China Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan

18 November 2022

China Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan

Pemerintah China menghapus batasan jumlah orang yang diizinkan di teater, konser, dan festival musik di daerah berisiko rendah tanpa wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun

25 Agustus 2022

Cimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun

Sinar Mas Land menargetkan Cimory Dairyland BSD City beroperasi pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?

30 Juni 2022

Bapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?

Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto merasa curiga dan menduga adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan Holywings.

Baca Selengkapnya

Shanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali

2 Juni 2022

Shanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali

Shanghai sebelumnya menerapkan lockdown selama dua bulan lebih untuk mengendalikan kasus Covid-19, termasuk dengan menutup sektor usaha.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

5 April 2022

Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

Pemkot Tangerang izinkan rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya tetap buka selama Ramadan asal menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

2 April 2022

Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

Pemprov DKI Jakarta mengatur waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri nanti. Harus tutup di 5 momen perayaan.

Baca Selengkapnya

Sidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron

14 Februari 2022

Sidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron

Sejumlah tempat yang disidak oleh Polres Metro Jakarta Barat ini di antaranya Holywings, Glamz, Bfashion dan Crown.

Baca Selengkapnya