Akil dan Andi Mallarangeng Patungan Beli Al-Quran

Reporter

Selasa, 7 Januari 2014 10:14 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat keluar dari mobil tahanan menuju rutan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, pada 3 Oktober 2013. KPK resmi menahan Akil setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya pada 2 Oktober 2013, bersama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi suap pengaturan putusan MK terkait dengan sengketa pemilihan Kepala Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hidup dalam sel rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejumlah penghuninya mencoba mendalami ajaran agama. Sebut saja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kawan satu selnya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Kata pengacara Akil, Adardam Achyar, kedua bekas pejabat negara itu patungan membeli Al-Quran. "Mereka patungan beli Al-Quran yang ada terjemahan bahasa Indonesianya," ujar Adardam kepada Tempo, Senin, 6 Januari 2014. "Kalau sudah perkara begini, tidak ada yang lain yang bisa dilakukan kecuali berserah diri kepada Tuhan."

Kepada Adardam, Akil pernah berpendapat, bila segala yang dimiliki manusia, termasuk jabatan, adalah pemberian dan akan diambil pula oleh Tuhan. Jika sebelumnya Akil merupakan pejabat negara yang dibekali mobil dinas berpelat RI 9, kini ia harus mendekam dalam sel tahanan KPK.

Adardam mengatakan, Akil dan Andi ditahan KPK dengan pengamanan ketat. Keduanya ditempatkan di lantai delapan gedung KPK, dalam kamar berukuran 9 meter persegi. Seorang tahanan KPK lainnya menjadi kawan satu sel Akil dan Andi.

Empat dinding sel tersebut dicat putih, tanpa jendela maupun lubang angin. Pendingin udara maupun kipas angin pun tak ada. Sementara tempat tidur mereka tidak besar, hanya selebar badan. Namun kamar itu dilengkapi kamar mandi dan toilet yang bersih.

Untuk menjalani pemeriksaan, Akil harus turun ke lantai tujuh atau empat gedung KPK. Dalam ruangan seluas sekitar 6 meter persegi, ada satu meja dan tiga kursi untuk penyidik, tersangka, serta advokatnya. Dua kamera pada kanan-kiri meja, serta mikrofon di tengah ruangan yang siap merekam apa pun yang dikatakan Akil.

KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam empat kasus. Kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi adalah yang terbaru. Sebelumnya, Akil sudah menjadi tersangka korupsi penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, serta dugaan pencucian uang.

BUNGA MANGGIASIH


Terpopuler:
Fahd Diancam Dibunuh Nazaruddin di LP Sukamiskin?
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Mengapa Konvensi Demokrat Tak Bergaung?
Menteri Gamawan Berharap Atut Segera Jadi Terdakwa
KPK Pastikan Periksa Anas Besok







Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya