TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan segera melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP menyebutkan KPU harus memulihkan hak konstitusional calon legislatif Partai Gerindra, Lalu Ahmad Ismail yang tidak diloloskan KPU beberapa waktu lalu.
"Dalam rapat pleno pertama, kami akan membahas pelaksanaan putusan ini," kata Arief, di Gedung DKPP, Selasa, 31 Desember 2013. Arief berjanji putusan DKPP akan dilaksanakan sebelum suarat suara dicetak.
Menurut Arief, pelaksanaan putusan ini, tidak akan mengubah jadwal KPU. "Sekarang kan juga masih proses validasi Daftar Calon Tetap," kata dia. Namun Ia enggan mengomentari pemberian sanksi terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu Endang Wihdatiningtyas.
Sidang DKPP memutuskan KPU harus mengembalikan hak konstitusional Lalu Ahmad Ismail dengan memasukkan nama Lalu ke dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2014. Selain itu, DKPP juga memberi sanksi pada Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, merehabilitasi Ketua dan Komisioner KPU yang dianggap tidak melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, dan mewajibkan KPU melaksanakan putusan itu.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan nama Lalu Ahmad Ismail sebagai calon legislatif Partai Gerindra karena dianggap tak memenuhi syarat tes kesehatan rohani. Lalu disebut mengidap penyakit psikopatologi. Gerindra kemudian membawa perkara ini ke Badan Pengawas Pemilu. Namun Bawaslu menyebut keputusan KPU sudah sesuai dengan keputusan pendahuluan sengketa miliki Bawaslu.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.