TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan mundur atau tidak Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten tergantung pada sikap Atut. “Serahkan saja pada etika Atut,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2013.
Namun, menurut Ace, mengacu pada peraturan maupun undang-undang yang berlaku, seseorang yang masih berstatus sebagai tersangka tidak wajib mundur dari jabatannya. Selain itu, Atut berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus hukum yang sedang membelitnya.
Ace juga meminta agar keluarga Atut sebaiknya fokus pada persoalan hukum yang menimpa mereka. Selain Atut, KPK juga sudah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana sebagai tersangka kasus suap pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Ace menjelaskan jangan sampai Partai Golkar menjadi korban akibat kasus yang melilit keluarga Atut. Apalagi Adik Atut, Tatu Chasanah, bersiap maju sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banten menggantikan Hikmat Tomet.
Posisi Ketua DPD Partai Golkar Banten lowong sejak meninggalnya Hikmat Tomet yang juga suami Atut. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) guna memilih pengganti Hikmat Tomet yang semula akan digelar Januari 2014 dimajukan menjadi Kamis besok, 27 Desember 2013, yang akan diselenggarakan di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.