Pengakuan Ibu Tiri yang Potong Lidah Anaknya
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 20 Desember 2013 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menganiaya anaknya, A, 8 tahun, Erfina bersama suaminya, Surya Admaja, meninggalkan bocah malang ini di wilayah perkebunan sawit PTPN V, Desa Talang Kanto, Kecamatan Tapung Hulu Kampar, Ahad, 15 Desember 2013. Kondisinya sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya penuh luka.
"Saya tidak kuat lagi merawat dia. Dia sudah kelewatan nakal," kata Erfina saat dijumpai Tempo di Mapolres Kampar, Jumat, 20 Desember 2013.
Namun Erfina membantah membuang A. Dia sengaja ditinggalkan di kebun sawit dengan harapan nantinya ada orang yang bakal merawat A sebagai anak asuh. Erfina mengaku geram akibat ulah A yang kelewat nakal. Disebutkan Erfina, A selalu mengganggu adiknya T, 1,5 tahun. Erfina tidak sanggup menahan amarah ketika melihat A membekap muka adiknya memakai bantal.
"Saya sudah capek memukul dia karena nakal. Daripada dia mati di tangan saya, lebih baik dia saya tinggalkan di kebun sawit agar nantinya ada orang yang mengasuh dia," kata Erfina lirih.
Semula Erfina mengaku sempat ingin menitipkan A ke panti asuhan, namun karena tidak menemukan lokasi panti asuhan, akhirnya A ditinggalkan di kebun sawit.
Sementara itu, Surya Admaja mengaku menyesal telah menelantarkan anaknya. Namun, dia juga mengaku tidak memiliki pilihan lain karena tidak punya uang untuk menitipkan A ke panti asuhan atau mengembalikan A ke pamannya di Medan.
Erfina merupakan ibu tiri A. Ia menikah dengan Surya Admaja, ayah kandung A, pada Januari 2012. Sebelumnya, A tinggal bersama pamannya di Medan. A tinggal bersama Erfina sejak April 2012. Selama itu, ia mengaku kerap memukul A karena dia anggap nakal. Erfina mengaku penganiayaan keras dilakukannya sejak 3 bulan terakhir, namun dia membantah telah memotong bibir, lidah, dan kemaluan korban. "Saya cuma tonjok pakai tangan, sehingga bibirnya pecah, lidahnya tergigit dia sendiri,"kata dia.
Erfina diduga melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Surya Admaja diduga melanggar pasal yang sama dengan Erfina, namun berbeda juncto. Surya terancam hukuman tiga tahun penjara karena dinilai turut serta melakukan penelantaran anak.
RIYAN NOFITRA
Berita populer:
Imam Masjidil Haram Ditolak Masuk Inggris
Kunci Kemenangan Timnas U-23 Atas Malaysia
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko