Pengakuan Ibu Tiri yang Potong Lidah Anaknya  

Reporter

Jumat, 20 Desember 2013 14:27 WIB

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menganiaya anaknya, A, 8 tahun, Erfina bersama suaminya, Surya Admaja, meninggalkan bocah malang ini di wilayah perkebunan sawit PTPN V, Desa Talang Kanto, Kecamatan Tapung Hulu Kampar, Ahad, 15 Desember 2013. Kondisinya sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya penuh luka.

"Saya tidak kuat lagi merawat dia. Dia sudah kelewatan nakal," kata Erfina saat dijumpai Tempo di Mapolres Kampar, Jumat, 20 Desember 2013.

Namun Erfina membantah membuang A. Dia sengaja ditinggalkan di kebun sawit dengan harapan nantinya ada orang yang bakal merawat A sebagai anak asuh. Erfina mengaku geram akibat ulah A yang kelewat nakal. Disebutkan Erfina, A selalu mengganggu adiknya T, 1,5 tahun. Erfina tidak sanggup menahan amarah ketika melihat A membekap muka adiknya memakai bantal.

"Saya sudah capek memukul dia karena nakal. Daripada dia mati di tangan saya, lebih baik dia saya tinggalkan di kebun sawit agar nantinya ada orang yang mengasuh dia," kata Erfina lirih.

Semula Erfina mengaku sempat ingin menitipkan A ke panti asuhan, namun karena tidak menemukan lokasi panti asuhan, akhirnya A ditinggalkan di kebun sawit.

Sementara itu, Surya Admaja mengaku menyesal telah menelantarkan anaknya. Namun, dia juga mengaku tidak memiliki pilihan lain karena tidak punya uang untuk menitipkan A ke panti asuhan atau mengembalikan A ke pamannya di Medan.

Erfina merupakan ibu tiri A. Ia menikah dengan Surya Admaja, ayah kandung A, pada Januari 2012. Sebelumnya, A tinggal bersama pamannya di Medan. A tinggal bersama Erfina sejak April 2012. Selama itu, ia mengaku kerap memukul A karena dia anggap nakal. Erfina mengaku penganiayaan keras dilakukannya sejak 3 bulan terakhir, namun dia membantah telah memotong bibir, lidah, dan kemaluan korban. "Saya cuma tonjok pakai tangan, sehingga bibirnya pecah, lidahnya tergigit dia sendiri,"kata dia.

Erfina diduga melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Surya Admaja diduga melanggar pasal yang sama dengan Erfina, namun berbeda juncto. Surya terancam hukuman tiga tahun penjara karena dinilai turut serta melakukan penelantaran anak.

RIYAN NOFITRA

Berita populer:

Imam Masjidil Haram Ditolak Masuk Inggris
Kunci Kemenangan Timnas U-23 Atas Malaysia
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

29 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya