Gubernur Banten, Atut Chosiyah saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik lembaganya sudah menjadwalkan pemanggilan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Atut, kata Johan, bakal diperiksa sebagai tersangka kasus yang baru saja menjeratnya, dugaan penyuapan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. "Benar, pemanggilan untuk besok," kata Johan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2013.
Pemeriksaan tersangka oleh KPK pada Jumat biasanya berakhir dengan penahanan. Karena itu, hari tersebut biasa disebut sebagai "Jumat keramat". Namun, mantan Menpora Andi Alifian Malarangeng tidak ditahan meski diperiksa pada hari Jumat sebagai tersangka kasus Hambalang. Belum diketahui apakah Atut akan menghadapi "Jumat keramat".
Sejak 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dua kasus: korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan dugaan penyuapan di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus penyuapan, Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap terkait dengan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang disidang Mahkamah. Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut, menyuap Akil. Wawan dan Akil sudah menjadi tersangka.
Johan mengaku tak tahu apa yang bakal ditanyakan oleh penyidik, tapi dia memastikan penyidik akan mengklarifikasi beberapa informasi yang telah didapat sebelumnya. Sebagaimana diberitakan Tempo, Atut dan Wawan pernah bertemu dengan Akil Mochtar di Singapura untuk membahas sengketa pilkada Lebak.
Pertemuan itu terjadi di Hotel JW Marriot Singapura. Usai pertemuan itu, Akil kemudian memimpin panel hakim konstitusi yang memutuskan pemilihan Bupati Lebak diulang--cocok dengan tuntutan kubu Atut yang menyokong calon Bupati Lebak Amir Hamzah.