KPK: Bu Pur Belum Tersentuh Hukum

Rabu, 11 Desember 2013 13:13 WIB

Adnan Pandu Praja. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menjamin lembaganya tak bersikap diskriminatif terkait dengan peranan Sylvia Sholeha alias Bu Pur. Meski Bu Pur disebut-sebut dekat dengan keluarga Cikeas, Adnan mengatakan lembaganya tetap membidik dia. "Bukan tak tersentuh hukum, tapi (Bu Pur) belum (tersentuh hukum)," kata Adnan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2013.

Adnan mengakui Bu Pur adalah "bagian" dari pengembangan kasus Hambalang. KPK, kata Adnan, masih mempelajari peranan Bu Pur.

Menurut Adnan, KPK bahkan bisa menyelidiki peranan Bu Pur dalam kasus Hambalang. "Pada dasarnya, semua kesaksian bisa, nanti kami akan pelajari," kata dia. Adnan juga tak ambil pusing terhadap Bu Pur yang diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. Adnan mengatakan KPK akan menunggu hasil persidangan. "Lihat putusannya, karena dari situ bisa dilihat peranannya," kata dia. (Baca: Bu Pur Bantah Dapat Komisi Proyek Hambalang)

Sylvia Sholeha alias Bu Pur membantah menerima komisi sebanyak Rp 5 miliar terkait dengan proyek Hambalang. Hal ini dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Desember 2013.

Awalnya, jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani menanyakan apakah Sylvia sering bertandang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sylvia menjawab, "Pernah dua kali."

Lantas, jaksa kembali bertanya apakah dia pernah menerima duit Rp 5 miliar melalui Arif Botak dan Lisa. Namun, ia membantah. "Tidak pernah," ujarnya dengan nada lebih menekan dari sebelumnya.

Perihal komisi ini pernah diungkapkan oleh sejumlah sumber. Menurut mereka, Bu Pur mendapat imbalan dari PT Adhi Karya, penggarap proyek Hambalang. Bersama dua orang dekatnya, Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gundul, ia diduga menerima Rp 2,5 miliar dari Rp 5 miliar yang diminta.

Duit itu datang melingkar, melalui Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Keduanya disebut sebagai anggota tim asistensi Hambalang. Dari Lisa, fulus diserahkan kepada Arif Gundul, sebelum sampai ke kantong Sylvia dan Widodo.

Arifin dan Lisa membenarkan skenario uang melingkar tadi. Dalam kesaksiannya di persidangan Deddy Kusdinar, Selasa dua pekan lalu, Arifin mengakui mengantarkan uang di dalam tas ransel hitam ke rumah Lisa di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2010. Tanpa membuka tas, perempuan 42 tahun itu menyerahkannya kepada Arif Gundul.

Sumber yang lain mengatakan uang sebenarnya diserahkan kepada Widodo Wisnu Sayoko. Lisa semula mengatakan Widodolah penerima uang itu. Belakangan, dia mengubah keterangannya.

MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH

Baca juga:
Mahasiswi Korban Bintaro Akhirnya Meninggal
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
Selesai di KPK, Airin Akan Kunjungi Korban Bintaro
Ahmad Dhani Akhirnya Balas Twit Farhat Abbas
Kisah Mistis di Seputar Lintasan Kereta Bintaro

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya