Ratusan Izin Penyalur TKI Dibekukan  

Reporter

Selasa, 10 Desember 2013 19:05 WIB

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi terhadap 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka diduga melanggar aturan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

”Sanksi yang diberikan adalah pembekuan izin operasional selama tiga bulan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 10 Desember 2013.

Dalam rilis tersebut, Kementerian menyatakan akan lebih selektif dalam menerapkan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. ”Kami akan terus mengawasi agen-agen penempatan agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar dia.

Jumlah PPTKIS yang tersebar di Indonesia ada 545. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, sebanyak 213 PPTKIS dibekukan sementara dan 52 lainnya telah dicabut izin operasional karena melakukan pelanggaran berat. “Sebanyak 213 PPTKIS itu terindikasi melakukan pelanggaran, jadi perlu kami lakukan pembinaan,” kata Reyna saat dihubungi lewat telepon.

Adapun rincian pelanggaran, yakni 48 PPTKIS diduga mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS mengirim TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan tanpa perjanjian kerja, dan 146 perusahaan PPTKIS dibekukan karena tidak memiliki surat izin pengerahan (SIP).

Menurut Reyna, pembekuan 213 PPTKIS nakal itu berlaku sejak 3 Desember 2013. Untuk proses pembinaan, kata Reyna, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengawasi secara ketat peneribitan Surat Izin Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (SIPTKI).

Selain itu, PPTKIS yang dibekukan sementara wajib penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus serta berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tiga bulan ke depan.

Reyna mengatakan, pembekuan izin usaha tersebut didasarkan pada laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait karena ada kasus pengiriman TKI yang menyalahi prosedur. “Jika tetap melanggar dalam proses evaluasi, akan dicabut izinnya,” ujar Reyna.

Selain 213 PPTKIS tersebut, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang masih dimintai klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan. ”Jika terbukti, maka 45 PPTKIS itu juga akan dibekukan sementara.”

NURUL MAHMUDAH

Berita Terpopuler:
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
'Angker' Perlintasan Kereta Ulujami-Bintaro
Berantas Korupsi, Tri Risma Pernah Diancam Dibunuh

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya