TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi terhadap 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka diduga melanggar aturan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
”Sanksi yang diberikan adalah pembekuan izin operasional selama tiga bulan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 10 Desember 2013.
Dalam rilis tersebut, Kementerian menyatakan akan lebih selektif dalam menerapkan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. ”Kami akan terus mengawasi agen-agen penempatan agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar dia.
Jumlah PPTKIS yang tersebar di Indonesia ada 545. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, sebanyak 213 PPTKIS dibekukan sementara dan 52 lainnya telah dicabut izin operasional karena melakukan pelanggaran berat. “Sebanyak 213 PPTKIS itu terindikasi melakukan pelanggaran, jadi perlu kami lakukan pembinaan,” kata Reyna saat dihubungi lewat telepon.
Adapun rincian pelanggaran, yakni 48 PPTKIS diduga mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS mengirim TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan tanpa perjanjian kerja, dan 146 perusahaan PPTKIS dibekukan karena tidak memiliki surat izin pengerahan (SIP).
Menurut Reyna, pembekuan 213 PPTKIS nakal itu berlaku sejak 3 Desember 2013. Untuk proses pembinaan, kata Reyna, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengawasi secara ketat peneribitan Surat Izin Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (SIPTKI).
Selain itu, PPTKIS yang dibekukan sementara wajib penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus serta berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tiga bulan ke depan.
Reyna mengatakan, pembekuan izin usaha tersebut didasarkan pada laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait karena ada kasus pengiriman TKI yang menyalahi prosedur. “Jika tetap melanggar dalam proses evaluasi, akan dicabut izinnya,” ujar Reyna.
Selain 213 PPTKIS tersebut, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang masih dimintai klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan. ”Jika terbukti, maka 45 PPTKIS itu juga akan dibekukan sementara.”
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
'Angker' Perlintasan Kereta Ulujami-Bintaro
Berantas Korupsi, Tri Risma Pernah Diancam Dibunuh
Berita terkait
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya
16 hari lalu
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.
Baca SelengkapnyaDepartemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen
19 Februari 2024
Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
2 Februari 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMigrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru
2 Februari 2024
Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini
19 Januari 2024
Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal
9 Desember 2023
Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.
Baca Selengkapnya2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC
28 November 2023
CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia
24 November 2023
Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.
Baca Selengkapnya