Pengadaan Lahan RSUD Malang Diduga Rugikan Negara

Reporter

Kamis, 28 November 2013 18:47 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menyerahkan dokumen dugaan korupsi anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, ke kejaksaan negeri setempat, Kamis, 28 November 2013. "Dokumen ini untuk membantu penyelidikan jaksa," kata koordinator Divisi Advokasi MCW, Zainuddin.

Dokumen yang diserahkan antara lain nilai jual obyek pajak (NJOP) dan para pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi itu. Dokumen lain yang diserahkan berupa akta jual-beli yang dilakukan para pihak dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,3 miliar pada 2012. Akta itu dinilai janggal karena dalam transaksi harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi.

Adapun harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Dengan demikian, diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar. "Pengadaan tanah tak wajar. Di lapangan terjadi penggelembungan," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang serta dilakukan tawar-menawar harga tanah sebesar Rp 800 ribu per meter persegi. Setelah ditetapkannya harga itu seharusnya tak boleh lagi ada transaksi yang mengubah besaran harga. Ternyata kemudian lahan atas nama berinisial YC dialihkan ke NH seharga Rp 700 ribu. Lantas, oleh NH, lahan dilepas ke Pemerintah Kota Malang seharga Rp 1,7 juta.

MCW menilai telah terjadi kongkalikong dalam proses pengadaan tanah itu. Penelusuran di lapangan, kata Zainuddin, ditemukan permainan dalam transaksi tersebut. Menurut MCW, sejumlah pejabat harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana itu. Antara lain Sekretaris Kota Malang sebagai penanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Dinas Kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Mereka diduga telah bertindak tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, seusai menerima dokumen dari MCW menyebutkan, sejumlah jaksa diturunkan untuk menyelidiki kasus itu. Sejauh ini, lima orang telah dimintai keterangan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data. "Menelusuri peran mereka dalam peralihan lahan," kata Munasim.

Penelusuran dilakukan sampai ke Badan Pertanahan Nasional. Para pihak yang dimintai keterangan antara lain pejabat pelaksana teknis kegiatan dan sejumlah staf yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. NH dan YC yang diduga berperan dalam peralihan lahan tersebut juga turut dimintai keterangan.

Dikonfirmasi terpisah, bekas Kepala Dinas Perumahan, Wahyu Setianto, mengatakan proses negosiasi lahan tertunda setelah kewenangan Dinas Perumahan dilebur ke Dinas Pekerjaan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Kota Malang. Setelah peleburan, pengadaan lahan dialihkan ke masing-masing dinas yang membebaskan lahan. "Saat itu belum ada pembebasan lahan," katanya.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya