Pengadaan Lahan RSUD Malang Diduga Rugikan Negara
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 28 November 2013 18:47 WIB
TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menyerahkan dokumen dugaan korupsi anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, ke kejaksaan negeri setempat, Kamis, 28 November 2013. "Dokumen ini untuk membantu penyelidikan jaksa," kata koordinator Divisi Advokasi MCW, Zainuddin.
Dokumen yang diserahkan antara lain nilai jual obyek pajak (NJOP) dan para pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi itu. Dokumen lain yang diserahkan berupa akta jual-beli yang dilakukan para pihak dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,3 miliar pada 2012. Akta itu dinilai janggal karena dalam transaksi harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi.
Adapun harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Dengan demikian, diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar. "Pengadaan tanah tak wajar. Di lapangan terjadi penggelembungan," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang serta dilakukan tawar-menawar harga tanah sebesar Rp 800 ribu per meter persegi. Setelah ditetapkannya harga itu seharusnya tak boleh lagi ada transaksi yang mengubah besaran harga. Ternyata kemudian lahan atas nama berinisial YC dialihkan ke NH seharga Rp 700 ribu. Lantas, oleh NH, lahan dilepas ke Pemerintah Kota Malang seharga Rp 1,7 juta.
MCW menilai telah terjadi kongkalikong dalam proses pengadaan tanah itu. Penelusuran di lapangan, kata Zainuddin, ditemukan permainan dalam transaksi tersebut. Menurut MCW, sejumlah pejabat harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana itu. Antara lain Sekretaris Kota Malang sebagai penanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Dinas Kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Mereka diduga telah bertindak tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, seusai menerima dokumen dari MCW menyebutkan, sejumlah jaksa diturunkan untuk menyelidiki kasus itu. Sejauh ini, lima orang telah dimintai keterangan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data. "Menelusuri peran mereka dalam peralihan lahan," kata Munasim.
Penelusuran dilakukan sampai ke Badan Pertanahan Nasional. Para pihak yang dimintai keterangan antara lain pejabat pelaksana teknis kegiatan dan sejumlah staf yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. NH dan YC yang diduga berperan dalam peralihan lahan tersebut juga turut dimintai keterangan.
Dikonfirmasi terpisah, bekas Kepala Dinas Perumahan, Wahyu Setianto, mengatakan proses negosiasi lahan tertunda setelah kewenangan Dinas Perumahan dilebur ke Dinas Pekerjaan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Kota Malang. Setelah peleburan, pengadaan lahan dialihkan ke masing-masing dinas yang membebaskan lahan. "Saat itu belum ada pembebasan lahan," katanya.
EKO WIDIANTO