Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa anggota Badan Anggaran DPRD Bantul dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, Rabu, 27 November 2013. Kejaksaan sudah menjadikan bekas Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 12,5 miliar itu.
Penyidik memeriksa Ary Dewanto, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat. Fraksi Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menyetujui penganggaran dana hibah untuk Persiba sebanyak dua kali, yaitu Rp 8 miliar dan Rp 4,5 miliar. “Penyidik perlu mengorek alasan penyetujuan anggaran yang diajukan,” ujar juru bicara Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji.
Ary Dewanto mengakui dirinya diperiksa penyidik. Tapi dia menolak menjelaskan materi pemeriksaan. Penyidik juga akan memeriksa anggota Dewan yang mendukung pemberian hibah itu, yakni Hanung Raharjo dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia juga akan ditanya seputar keputusannya menyetujui pemberian hibah dana Persiba yang dipimpin Idham Samawi. Idham juga menjabat Ketua PDIP DIY, dan calon legislator dari PDIP untuk Pemilu 2014.
Aktivis antikorupsi, Baharudin Kamba, menyatakan seharusnya penyidik secara maraton memeriksa Idham. Dia khawatir Idham mempengaruhi saksi lain. "Seharusnya secara maraton diperiksa, juga segera saja ditahan," kata Baharudin. Hingga saat ini, Idham baru sekali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga. Baharudin berharap Kejaksaan bisa menelisik aliran uang dana hibah itu, termasuk kemungkinan ke anggota Dewan yang mendukung pemberian dana hibah tersebut.