Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, memilih bungkam ketika ditanya mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Rudi hanya tersenyum saat para juru warta memberondongnya dengan pertanyaan soal kasus terbarunya.
Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status kasus pencucian uang terkait kegiatan di SKK Migas dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 November 2013. Dalam kasus ini, Rudi dan pelatih golfnya, Devi Ardi, yang sejak Agustus 2013 ditahan KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini.
Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal ini, orang yang mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dikenai tindak pidana pencucian uang.
Dengan pasal ini, Rudi dan Devi Ardi terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Komisi antirasuah hari ini memeriksa tiga orang dari swasta sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.
Rudi tiba di lobi gedung KPK sekitar pukul 10.30, mengenakan kemeja lengan pendek putih bermotif kotak-kotak merah muda-oranye dan celana jin cokelat sambil menenteng tas kain berwarna hitam. Hari ini, dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas tahun 2012-2013 untuk tersangka Devi Ardi. Keduanya juga menjadi tersangka dalam dugaan suap di SKK Migas setelah dicocok penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan melakukan transaksi suap.