TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, menuding badan pengawasan Dewan Etik bentukan Mahkamah Konstitusi bermasalah. Pembentukan Dewan Etik berdasarkan Peraturan MK, menurut dia, tak memiliki dasar hukum kuat karena tak tercantum dalam perundang-undangan.
"Pendanaan Dewan Etik dari mana?” kata Taufiqurrahman, Sabtu, 16 November 2013. “Kalau dari anggaran MK, dasarnya apa? Kementerian Keuangan tak akan bisa memberikan dana pada badan yang tak memiliki dasar hukum kuat."
Dewan Etik, menurut dia, adalah bentuk dan bukti ketidakpedulian MK terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan MK. Badan Pengawas ini terus kukuh dibentuk para hakim MK meski dalam Perpu sudah terfasilitasi melalui pasal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Dewan Etik sangat diragukan dapat independen dan menjalankan tugas secara efektif. Berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang berisi tokoh independen dan memiliki sekretariat eksternal. Salah satu alasannya adalah sekretariat Dewan Etik berada di bawah Sekretariat Jenderal MK.
Oleh karena itu, dia mengganggap Dewan Etik tak dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hakim MK, melalui sekjen, dapat mempersulit dan menghalangi adanya laporan pelanggaran etik atau perilaku dari masyarakat.
Menurut dia, pejabat sekjen adalah anak buah hakim MK. Sekjen memiliki akses dan kuasa untuk menahan atau menyembunyikan laporan masyarakat tentang salah satu hakim MK dari jangkauan Dewan Etik. "MK harusnya dewasa dengan membiarkan pengawasan eksternal melalui MKHK. Tak usah berkukuh buat DE."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
3 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
5 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
7 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
1 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya