Mahfud MD dan Akil Mochtar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menanggapi santai tudingan yang ditujukan kepadanya dari Akil Mochtar. Akil menyebut Mahfud pernah bertemu dengan pihak beperkara dalam sidang pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak pernah itu, tudingan seperti itu biasa-biasa sajalah," katanya ketika dihubungi Tempo, 6 November 2013.
Ia membantah adanya pertemuan di rumah dinas Akil untuk membahas kasus ketika Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK. Menurut Mahfud, pertemuan itu tidak pernah ada. "Tanya saja ke Akil, kasusnya sendiri, kan, tidak ada yang aneh," kata dia.
Meski begitu, ia mengaku kerap bertemu dengan Bambang Widjojanto (BW), pengacara KPK yang sekarang komisioner antirasuah tersebut. Bahkan sampai saat ini ia kerap mengundang Bambang datang ke rumahnya. Namun, ia menegaskan, tidak pernah membicarakan soal perkara. "Saya dengan Bambang sudah dekat, sering diskusi bareng, juga sama-sama ikut pengajian," kata Mahfud.
Sebelumnya, pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan Mahfud Md. melanggar kode etik saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Melalui Tamsil, Akil menuding Mahfud pernah bertemu dengan pihak beperkara saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam dua sengketa pemilihan umum kepala daerah. Tak berapa lama setelah penetapan itu, Akil diberhentikan dengan tak hormat melalui mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.