Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan salam dengan kedua tangannya seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (11/10). Ratu Atut diperiksa selama delapan jam hari ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Banten - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Feri Wibisono mengatakan lembaganya telah menyita rumah Ratu Irma Suryani. Pengusaha ini dikenal dekat dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Penyitaan itu menyusul perpanjangan penahanan Irma pada 20 Oktober 2013. "Diperpanjang 40 hari ke depan. Kami juga sudah melakukan penyitaan rumahnya," kata Feri di kantornya, Kamis, 31 Oktober 2013.
Irma ditangkap pada 10 Oktober 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung, Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Banten tahun anggaran 2012. Proyek itu bernilai Rp 5.649.721.000.
Irma juga menjabat di Kamar Dagang Industri Provinsi Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Serang. Melalui dua lembaga itulah, Irma dikabarkan dekat dengan Gubernur Atut.
Menurut sumber Tempo, hingga sekarang Irma belum mengakui perbuatannya. "Irma berkukuh tak tahu apa pun soal kesalahan prosedur proyek yang berlangsung," kata sumber. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
15 November 2021
Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Capaian pembangunan di Provinsi Banten mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, stadion, revitalisasi Kawasan Banten Lama dan revitalisasi Kawasan Peziarahan.