Tiga Koruptor Bojonegoro Belum Masuk Sukamiskin  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 31 Oktober 2013 15:15 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Bojonegoro - Tiga koruptor yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro belum bisa dikirim ke Penjara Sukamiskin, Bandung. Padahal, tiga koruptor itu, yakni mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 71 tahun, dan dua bekas pimpinan DPRD setempat itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke penjara khusus para koruptor tersebut.

Santoso menjadi terpidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial Kabupaten Bojonegoro pada 2007 senilai Rp 6 Miliar. Dia juga terbelit kasus dana pembebasan lahan Blok Cepu pada tahun yang sama senilai Rp 3,8 miliar. Sedangkan dua bekas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, yaitu Mochtar Setiyohadi, 45 tahun, dan Maksum Amin (64) terjerat korupsi dana perjalanan dinas Rp 13,2 miliar pada 2007.

Baik Santoso maupun politikus Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan itu kini masih mendekam di Blok D Lapas Bojonegoro. Menurut Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro Basyir Ramlan, para terpidana tersebut sudah memenuhi syarat untuk dikirim ke Sukamiskin. Tapi, kewenangan pemindahan ada pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. "Kami hanya memberikan data administrasi saja," kata dia kepada Tempo di kantornya Kamis, 31 Oktober 2013.

Basyir menjelaskan, dia berkewajiban membuat laporan narapidana korupsi tiap bulan. Kondisi tiga terpidana itu masih harus menjalani hukuman penjara sisa di atas satu tahun. "Mereka bertiga memenuhi syarat untuk dipindah," katanya.

Kabar yang beredar, terpidana Maksum Amin dalam kondisi sakit. Ia dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya karena stroke. "Ya, sudah lima hari ini dirawat di rumah sakit," ujar Basyir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul menambahkan tiga terpidana tersebut sudah tidak ada tanggungan pemeriksaan. Artinya, status mereka sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. "Silakan saja kalau akan dipindah," kata Nusirwan.




SUJATMIKO

Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

12 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya