Tersangka pelaku penyiraman air keras saat menjalani pemeriksaan di Polres Jatinegara, Jakarta, (7/10). Tersangka berinisial RN alias Tompel tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap 13 penumpang bus PPD 213. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Solo--Kepolisian Sektor Laweyan, Surakarta melakukan pendataan toko bahan kimia yang berada di wilayahnya, Selasa 29 Oktober 2013. Pendataan dilakukan untuk antisipasi penyalahgunaan air keras untuk tindakan kriminal.
Mereka mendatangi sejumlah toko bahan kimia yang banyak dijumpai di Jalan dr Rajiman. Selain mencatat nama penanggungjawab toko, mereka juga mencatat jenis-jenis barang dagangan yang tergolong sebagai air keras.
Kepala Seksi Humas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti mengatakan bahwa pendataan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan air keras. "Hal ini terkait dengan kasus penyiraman air keras yang terjadi di beberapa daerah," katanya.
Menurutnya, Laweyan merupakan kawasan yang banyak dijumpai keberadaan toko bahan kimia. Sebab, Laweyan memiliki sentra kerajinan batik. "Sebagian besar toko bahan kimia menjual obat-obat batik," kata Hartanti.
Dia menegaskan bahwa sebenarnya bahan-bahan kimia itu tidak termasuk barang yang terlarang untuk diperjualbelikan. Hanya saja dia meminta agar pemilik toko tetap berhati-hati saat menjualnya. "Kami minta pedagang mencatat kartu identitas semua pembeli air keras," katanya.
Selain melakukan pendataan, polisi juga menempelkan selebaran berisi imbauan agar semua pembeli menunjukkan kartu identitas kepada penjual. Selebaan itu ditempel di pintu masuk tiap toko bahan kimia.
Salah satu karyawan di toko kimia Brataco, Dwita Sukma mengatakan bahwa beberapa dagangannya memang termasuk kategori air keras. "Rata-rata berupa cairan acid atau asam," katanya. Cairan itu bisa membuat kulit melepuh jika tersiram.
Dia menyebut bahwa kebanyakan pelanggan di tokonya berasal dari kalangan industri. "Obat-obat kimia tersebut digunakan sebagai bahan produksi," katanya. Kecil kemungkinan obat-obat itu disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Sedangkan pemilik toko kimia Sarana, Yan Gonaz mengatakan bahwa tokonya hanya menjual obat batik dan sablon. "Tidak ada yang masuk air keras," katanya. Dia menjamin bahwa bahan kimia yang dijualnya hanya akan menimbulkan rasa gatal jika tersiram di kulit.