TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana suap korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan kliennya tak takut atas ancaman Menteri Sekretaris Negera Sudi Silalahi. Rencana Sudi melaporkan Nazar ke kepolisian, kata Junimart, merupakan hal biasa. “Silakan saja dilaporkan, itu kan hak semua orang,” kata Junimart saat dihubungi, Rabu, 23 Oktober 2013.
Bila tetap ingin memperkarakan Nazar ke kepolisian, Junimart berharap Sudi tak asal melapor. Sudi, kata dia, harus bisa memberi data dan fakta hukum yang memastikan bahwa dirinya tak turut mengintervensi proyek e-KTP seperti dituduhkan Nazar. “Ini negara hukum, jangan sampai laporan itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.”
Kemarin, seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Nazaruddin yang merupakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat mengatakan Sudi kerap mengintervensi proyek yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri itu. Intervensi dilakukan Sudi supaya persetujuan proyek e-KTP sebagai proyek multiyear keluar.
Sudi pun telah membantah tudingan ini. "Saya tidak pernah mengintervensi," kata dia. Sudi mengaku sudah bertanya ke Kementerian Dalam Negeri. "Apakah benar saya pernah intervensi? Mereka jawab tidak pernah."
Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut kini memang tengah didalami KPK. Sebelumnya, Nazaruddin pernah mengaku bersama Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto merekayasa proyek itu. Modusnya, menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Setya membantah tuduhan Nazaruddin. IRA GUSLINA SUFA