KPK resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng usai memeriksanya selama 6 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (17/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, mengeluhkan keterbatasan informasi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepada pengacaranya, Luhut Pangaribuan, Andi menyatakan keinginannya bisa mengikuti perkembangan informasi melalui media. "Tetapi tidak ada informasi karena tidak ada koran di tahanan," kata Luhut seusai menjenguk Andi di kantor KPK, Jumat, 18 Oktober 2013.
Sebagai pengganti, Luhut yang mengunjungi Andi bersama Rizal Mallarangeng membawakan sekoper buku. Jenis buku yang disukai mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berupa novel sastra. "Dia sukanya novel sastra yang mengungkap misteri tapi ada sejarahnya seperti Dan Brown," ujar Rizal.
Andi Alifian ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Penyalahgunaan terjadi lantaran Andi diduga membiarkan adanya manipulasi pelelangan proyek, penggelembungan anggaran, serta subkontrak.
Menurut Rizal, buku bacaan Andi itu juga akan dijadikan pemicu untuk membuat sebuah buku. Di samping mencurahkan pengalamannya menjalani masa hukuman, buku itu akan menjadi alat untuk mengisi waktu senggang Andi di tahanan. "Dia memang hobi membaca," kata Rizal memuji sang kakak.