TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya sedang mengajukan aturan terkait dengan kepala daerah dan keturunannya. Menurut dia, aturan tersebut akan membatasi keluarga dari pejabat petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
"Nanti akan ada pembatasan," kata Gamawan dalam acara diskusi di Hotel Borobudur, Rabu malam, 16 Oktober 2013. Dia menyebutkan aturan ini bukan dalam konteks melarang, tetapi lebih kepada membatasi. (Baca:Kejanggalan Proyek Hambalang ala Dinasti Atut)
Menurut Gamawan, dalam aturan tersebut akan diatur bahwa keluarga petahana baru bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah setelah lima tahun kepala daerah petahana turun jabatan. "Jadi, ada jeda dulu antara petahana dan keluarganya," kata dia.
Akan tetapi, kata Gamawan, konsep aturan tersebut baru mengatur untuk satu posisi. "Misalnya, baru untuk anak yang menggantikan ayahnya menjadi bupati," kata dia. Sedangkan untuk contoh kasus ibu menjadi gubernur, anak menjadi bupati dan menantu menjadi wali kota, kata Gamawan, pihaknya belum menemukan konsep aturannya. "Mungkin DPR bisa menyempurnakan aturan tersebut," kata dia.
Terkait dengan dinasti politik, Gamawan memandang hal tersebut sebagai hak politik bagi setiap warga negara. "Setiap warga negara punya hak," kata dia. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut harus juga dipandang dari segi kepantasan dan etika jika satu keluarga menguasai suatu daerah.
Gamawan menyebutkan, di Indonesia ada sekitar 58 kasus dinasti politik di daerah-daerah. "Yang paling banyak di tingkatan kabupaten," kata dia. Contoh kasusnya, seperti mertua digantikan menantu atau kepala daerah dan wakil kepala daerah dijabat oleh kakak beradik.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Lurah Susan Berkerudung, Pimpin Acara Kurban
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Erick Thohir Resmi Kuasai Inter Milan
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
11 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
14 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
52 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
58 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya