SBY Segera Teken Perpu Penyelamatan MK
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Selasa, 15 Oktober 2013 05:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal segera meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dipastikan SBY melalui akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Senin malam, 14 Oktober 2013.
Di akun itu, SBY menyatakan telah memimpin rapat kabinet bersama sejumlah menteri untuk membahas rancangan Perpu penyelamatan MK, Senin malam. "Insya Allah dalam dua hari ini, Perpu akan saya tanda tangani," kata SBY melalui cuitan pada pukul 23.26 WIB, lengkap dengan tanda *SBY* di akhir cuitannya.
Menurut SBY, ada tiga hal penting dalam Perpu itu, yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, serta pengawasan hakim konstitusi. Ia memastikan Perpu mengenai penyelamatan MK ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berupaya mencegah adanya kepentingan politik partisan dalam pemilihan hakim konstitusi.
"Meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR, dan MA untuk menetapkan hakim konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan," ujar SBY. Dalam menyusun Perpu tersebut, SBY menyatakan telah melibatkan menteri-menteri terkait dan sejumlah pakar hukum tata negara agar isinya tepat.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini berharap dengan adanya Perpu itu, bisa memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK sehingga lembaga itu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat," ucap SBY. "Jangan sampai rakyat masih curiga."
Adapun penetapan perlunya keberadaan Perpu ini, diputuskan SBY seusai bertemu para pimpinan lembaga negara, kecuali MK, terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil ditangkap lantaran diduga menerima suap dalam sengketa dua pemilihan kepala daerah yang ditangani MK.
Para pimpinan lembaga negara yang bertemu SBY pada 5 Oktober lalu itu adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
PRIHANDOKO
Berita populer:
Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut
Muchlis Hadi Timnas U-19 Diarak Keliling Kampung
Evan Dimas Memberi Kejutan Istimewa ke Ibunya
Ribut dengan Isteri, Dolly Jadi Pelampiasan