SBY Segera Teken Perpu Penyelamatan MK  

Reporter

Selasa, 15 Oktober 2013 05:54 WIB

KTT APEC 2013 Resmi Dibuka Presiden SBY

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal segera meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dipastikan SBY melalui akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Senin malam, 14 Oktober 2013.

Di akun itu, SBY menyatakan telah memimpin rapat kabinet bersama sejumlah menteri untuk membahas rancangan Perpu penyelamatan MK, Senin malam. "Insya Allah dalam dua hari ini, Perpu akan saya tanda tangani," kata SBY melalui cuitan pada pukul 23.26 WIB, lengkap dengan tanda *SBY* di akhir cuitannya.

Menurut SBY, ada tiga hal penting dalam Perpu itu, yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, serta pengawasan hakim konstitusi. Ia memastikan Perpu mengenai penyelamatan MK ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berupaya mencegah adanya kepentingan politik partisan dalam pemilihan hakim konstitusi.

"Meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR, dan MA untuk menetapkan hakim konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan," ujar SBY. Dalam menyusun Perpu tersebut, SBY menyatakan telah melibatkan menteri-menteri terkait dan sejumlah pakar hukum tata negara agar isinya tepat.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini berharap dengan adanya Perpu itu, bisa memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK sehingga lembaga itu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat," ucap SBY. "Jangan sampai rakyat masih curiga."

Adapun penetapan perlunya keberadaan Perpu ini, diputuskan SBY seusai bertemu para pimpinan lembaga negara, kecuali MK, terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil ditangkap lantaran diduga menerima suap dalam sengketa dua pemilihan kepala daerah yang ditangani MK.

Para pimpinan lembaga negara yang bertemu SBY pada 5 Oktober lalu itu adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

PRIHANDOKO

Berita populer:
Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut
Muchlis Hadi Timnas U-19 Diarak Keliling Kampung
Evan Dimas Memberi Kejutan Istimewa ke Ibunya
Ribut dengan Isteri, Dolly Jadi Pelampiasan

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

6 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

8 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya