TEMPO.CO, Mojokerto - Kubu penggugat pemilihan kepala daerah Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon inkumben Soekarwo-Saifulah Yusuf (KarSa) dalam sengketa yang akan diputus MK hari ini.
Menurut adik Gus Dur ini, sejumlah proses yang janggal dan merugikan Khofifah mulai pencalonan hingga pemungutan suara saat pilkada Jawa Timur patut ditelusuri bukti formil dan materiilnya agar bisa menjadi fakta hukum.
Ia berharap majelis yang akan memutus perkara sengketa pilkada Jawa Timur adil dan berani sesuai fakta hukum. “Tergantung buktinya, apakah cukup kuat dan apakah MK cukup berani untuk mendiskualifikasi,” katanya.
Salah satu dugaan kecurangan yang dituduhkan Gus Solah ke pihak inkumben adalah tuduhan penjegalan Khofifah dalam dukungan suara partai politik pengusung saat pencalonan. Bahkan, kala itu Gus Solah menduga ada persekongkolan yang melibatkan inkumben. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Khofifah tidak diloloskan karena syarat dukungan minimal parpol tidak terpenuhi setelah terjadi dualisme dukungan parpol yang juga mendukung KarSa.
Setelah digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DKPP memutuskan Khofifah-Herman berhak jadi peserta pilkada Jawa Timur dan memenuhi syarat minimal dukungan partai politik. Tiga Komisioner KPU Jawa Timur sempat dinonaktifkan karena diduga salah memberikan putusan.
Harapan diskualifikasi itu, menurut Gus Solah, adalah pilihan terakhir dan biaya politiknya murah jika MK memang memenangkan Khofifah. Sedangkan jika diulang, menurut dia, cukup berat bagi Khofifah. ”Diskualifikasi biayanya paling ringan daripada diulang seperti 2008. Apalagi selisih suaranya cukup jauh,” katanya.