Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan untuk menentukan nasib Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Iya, kami akan membentuk majelis kehormatan untuk mengusut kasus Akil," ujar Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi MK, di kantor MK, Kamis, 3 Oktober 2013.
Majelis kehormatan ini, kata Patrialis, nantinya akan melibatkan 5 pihak. Kelima pihak itu adalah: Komisi Yudisial, perguruan tinggi, mantan ketua lembaga tinggi negara, mantan hakim konstitusi, dan hakim konstitusi yang ada.
"Memang hari ini akan segera diberitahukan kepada 5 pihak itu," ujar Akil. Patrialis belum memerinci lebih detail siapa yang diundang. "Nanti Sekjen yang akan berbicara langsung dengan mereka." Nantinya, lanjut Patrialis, masing-masing instansi berhak mengajukan kandidat sebagai anggota majelis kehormatan itu. "Tiap lembaga kan punya rekomendasi terbaik untuk jadi anggota majelis kehormatan," kata Patrialis.
"Kemungkinan besar besok sudah dibentuk majelis kehormatan," ujar Patrialis. "Kalau hari ini baru mengundang mereka-mereka saja."
Ketua MK Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK semalam di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta SElatan. Saat ini, Akil sedang diperiksa dengan status sebagai terperiksa. KPK akan menentukan status mereka dalam 1x24 jam, apakah mereka akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.