Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memperpanjang pendaftaran pekerja asing tanpa izin (PATI). Dengan kesepakatan tersebut, maka para pekerja nondokumen asal Indonesia yang telah mengikuti program pemutihan (6P) diberi kesempatan untuk mengurus legalitasnya di Malaysia. Sebelumnya, banyak tenaga kerja Indonesia ditipu sehingga tidak bisa mengurus dokumen kerja.
Kesepakatan perpanjangan PATI dicapai setelah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Zahud Hamidi di Putrajaya, Kamis, 26 September 2013. Atase Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, menjelaskan kesepakatan dicapai kedua negara sebagai tindak lanjut surat Duta Besar RI untuk Malaysia agar pekerja asal Indonesia diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan permohonan dokumen. "Awal bulan lalu, Pak Dubes mengirim surat secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia agar TKI yang tertipu diberi kesempatan melengkapi permohonannya," kata Dino di Kuala Lumpur, Jumat, 27 September 2013.
Dino mengatakan kedua negara juga sepakat untuk membentuk tim khusus yang akan memproses permohonan dokumen pekerja. "Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar dalam program 6P dan mempunyai majikan." Selanjutnya, dokumen akan diproses oleh tim gabungan di KBRI Kuala Lumpur. "Menteri Dalam Negeri Malaysia meminta agar pelayanan dokumen dilaksanakan satu atap atau one stop centre."