TEMPO.CO, Bojonegoro - Aparat Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro menggerebek tempat perjudian di sisi utara Pasar Besar Bojonegoro pada Senin malam, 17 September 2013. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Satu di antaranya adalah Khanafi, 55 tahun, yang berstatus pegawai negeri sipil dan bekerja di bagian administrasi Madrasah Aliyah Negeri 2 Bojonegoro.
Adapun pelaku lainnya, Suyoto, 46 tahun, penjual mi yang cukup terkenal di Bojonegoro. “Keduanya kini kami tahan,” kata Kapolsek Kota Bojonegoro, Komisaris Polisi Suroto, menjelaskan kepada Tempo, Selasa, 17 September 2013.
Polisi menyita kartu remi yag digunakan sebagai alat perjudian serta uang tunai belasan ribu rupiah. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan.
Kawasan di sekitar Pasar Besar Bojonegoro selama ini diketahui sebagai lokasi dilangsungkannya beragam jenis perjudian, di antaranya menggunakan kartu remi dan kartu domino, juga sabung ayam.
Sebelum dilakukan penggerebekan, sekitar tujuh anggota Polsek menyamar sebagai peserta perjudian di lokasi yang terletak di tepi Sungai Bengawan Solo tersebut. ”Penggerebekan kami lakukan karena perjudian sebagai penyakit masyarakat sudah meresahkan,” ujar Suroto.
Menurut Suroto, Khanafi dan Suyoto dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristanto, mengatakan bahwa Khanafi merupakan karyawan Kementerian Agama. ”Atas perbuatannya, Khanafi layak diproses secara hukum,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 17 September 2013.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, Abdul Wahid, tidak bisa dimintai konfirmsi. Telepon selulernya tidak diangkat meski beberapa kali dihubungi Tempo.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.