TEMPO.CO , Jakarta:Tingkat pencemaran emisi gas buang di Kota Malang meningkat. Selain disumbang pertumbuhan kendaraan bermotor juga disebabkan semakin menyempitnya ruang terbuka hijau (RTH). Dampaknya polusi udara membahayakan untuk kesehatan.
"Lingkungan semakin padat, suhu panas. Warga Malang semakin tak nyaman," kata peneliti Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Syahrul Sajidin menjelaskan hasil surveinya, Jumat 13 September 2013. Survei dilakukan terhadap warga Kota Malang selama dua bulan terakhir. Pertumbuhan permukiman semakin padat serta tata kota semakin tak teratur. Sedangkan pertumbuhan permukiman tak diimbangi dengan penyediaan ruang terbuka yang memadai.
"Hanya tersisa hutan kota Malabar," katanya. Sedangkan RTH di hutan kota bekas kampus Akademi Penyuluh Pertanian berubah fungsi menjadi perumahan mewah. Dan jalur utama kota disesaki bangunan rumah toko dan perhotelan.
"Luasan RTH juga tak sampai 10 persen dari luasan kawasan Kota Malang," katanya. Padahal, idealnya kawasan RTH minimal 30 persen dari luas Kota Malang. Kawasan Jl Ijen yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dan permukiman, namun kini kawasan tersebut berkembang menjadi kawasan bisnis.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Badan Lingkungahn Hidup Kota Malang, Wasana Putri mengakui kualitas udara di Malang semakin buruk. Uji emisi 2011 menempatkan Kota Malang sebagai peringkat pertama Kota besar dengan emisi gas buang terendah. 2012 anjlok menempati urutan ketujuh dari 15 Kota besar di Indonesia.
"Kemacetan dan pertambahan kendaraan bermotor jadi penyebab kualitas udara memburuk," katanya. Bahkan uji emisi menunjukkan kualitas udara mendekati ambang batas. Namun, tak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani
Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
26 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
45 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya