Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi Bertemu Presiden Bahas Aceh
Reporter
Editor
Rabu, 17 November 2004 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi DPR mendatangi Istana Negara untuk berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas mengenai rencana perpanjangan status darurat sipil di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pertemuan tersebut dilakukan di Istana Negara Jakarta, tepat jam 12.00 WIB, Rabu Siang (17/11).Sebelumnya, Presiden bersama menteri-menteri terkait mengadakan rapat kabinet terbatas tadi pagi. Usai Rapat, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berkeinginan memperpanjang status darurat sipil di Provinsi Serambi Mekkah tersebut selama 6 bulan. Status tersebut diberlakukan untuk seluruh wilayah di Propinsi tersebut. Pertimbangan waktu 6 bulan, kata Yusril, mengacu pada jangka waktu status darurat sipil sebelumnya. "Sebelumnya kan juga 6 bulan. Selain itu, butuh waktu untuk menjaga kondisi yang telah kondusif di sana,"kata Yusril. Yusril menambahkan, keputusan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR siang ini. Saat ini, Ketua DPR Agung Laksono beserta rombongan telah tiba di istana. Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kapolri Jend Da'i Bachtiar, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awalludin dan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.Seperti diketahui, status darurat sipil di Aceh berakhir pada tanggal (19/11) mendatang. Selanjutnya Pemerintah akan mengambil keputusan apakah akan menghapuskan status tersbut atau dilanjutkan.Yura Syahrul - Tempo/b>
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.