Alasan KPK Minta Hak Politik Irjen Djoko Dicabut

Selasa, 3 September 2013 21:25 WIB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengenakan topi anti-korupsi saat Siaran perdana Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta (18/8). KPK meluncurkan Kanal KPK, pada tanggal 17 agustus 2013 pukul 09.55 WIB, bertepatan dengan waktu Soekarno membacakan teks proklamasi 68 tahun yang lalu. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak anggapan majelis hakim yang menyebut tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi alat uji kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, berlebihan. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selama ini pelaku korupsi kerap mendapatkan posisi politik yang bagus setelah menjalani masa hukuman.

"Kalau masih ingat Boven Digoel (Papua) dan Tomohon (Sulawesi Utara), pelakunya sudah dihukum tetapi menang lagi dalam proses pemilihan kepala daerah berikutnya, ini kan jadi tidak benar," kata Bambang saat menggelar jumpa pers terkait putusan hakim terhadap Djoko Susilo di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013.

Karena itulah, Bambang mengatakan KPK tak ingin kondisi serupa terulang lagi. Itulah alasan KPK meminta hakim menghapus hak politik mantan Kepala Korps Lalulintas tersebut untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum. "Jadi, sekali lagi kami katakan, pidana tambahan yang kami terapkan ini berpijak pada fakta," ujar Bambang menegaskan.

Keinginan KPK tersebut kandas setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hukuman Djoko jauh dari tuntutan jaksa KPK agar hakim memvonis Djoko 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 32 miliar atau penjara lima tahun, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.

Bambang mengatakan vonis pengadilan yang tak tidak mengakomodir pencabutan hak politik tersebut akan menjadi kajian KPK, khususnya dalam merumuskan pengajuan banding maupun tidak dalam kasus tersebut. Namun Bambang belum memastikan apakah tuntutan tersebut akan kembali diperjuangkan di tingkat banding. "Masih dalam diskusi," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya