TEMPO.CO, Jakarta--Direktur rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Departemen Sosial Waksito Budikusumo, mengatakan bahwa korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif pada 2012 sebanyak 4 juta jiwa. Dia menjelaskan, hanya 0.5 persen dari jumlah korban tersebut yang menjalani rehabilitasi. "Berdasarkan pasal 54 Surat Edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2011, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ujar Waksito.
Terkait dengan hal tersebut, Kementrian Sosial mempunyai tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial. Langkah pertama untuk melakukan rehabilitasi tersebut, Kementrian Sosial menyarankan agar pengguna narkoba melakukan pelaporan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. "Istilahnya di kami adalah wajib lapor," ujar Waksito.
Waksito mengatakan saat ini Kementerian Sosial beberapa 40 institusi Wajib Lapor yang merupakan binaan Kementerian Sosial. Institusi tersebut terdiri dari 2 Unit Pelayanan Terpadu dari kementrian pusat, dan 33 Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tersebar di 15 provinsi. Waksito menjelaskan bahwa dari lembaga tersebut, Kementrian Sosial telah melakukan proses rehabilitasi terhadap 1.028 orang.
Selain tempat rehabilitasi, Kementerian Sosial juga mempunyai pembinaan dan pengembangan keterlibatan serta partisipasi masyarakat melalui Rehabiitasi Sosial Berbasis Masyarakat yang tersebar di 30 provinsi. Rehabilitasi berbasis masyarakat tersebut mempunyai program pencegahan kambuh dan pengembangan lembaga informasi dan konsultasi pasien yang tersebar di 3 provinsi. "Selain itu juga terdapat bantuan usaha ekonomi produktif yang membantu sebanyak 270 orang dari tahun 2012 sampai tahun 2013," ujar Waksito.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas
Berita Populer:
Tolak Demo, Tokoh Masyarakat Dukung Lurah Susan
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Sampah Sisa Resepsi Atiqah-Rio Jadi Perbincangan
Berita terkait
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
9 jam lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
1 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
2 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
2 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
4 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
4 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
5 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
5 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca Selengkapnya