Pengamat Militer : Ada Post Authority Syndrom di TNI

Reporter

Editor

Rabu, 10 November 2004 08:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat sipil tak percaya pada kepemimpinan milietfr. Karena trauma, selama Jenderal Soeharto berkuasa selama 32 tahun, yang penuh teror dan mengerikan terhadap rakyat. sebaliknya militer tak percaya dengan kepemimpinan sipil yang dianggap lemah dan menimbulkan perpecahan di kalangan rakyat.Setelah tumbangnya, Soeharto, pada tahun 1998, masyarakat sipil emoh dipimpin oleh militer. Sejumlah aturan dibuat agar militer tak berbuat macam-macam pada kepemimpinan sipil. Walaupun kini Indonesia di bawah Presiden bekas militer, namun, Menteri Pertahanan masih dipimpin oleh sipil.Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berharap TNI di bawah Departemen Pertahanan, sepertihalnya usulanh polisi di bawah Departemen Dalam negeri. Upaya menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan menundang berbagai tanggapan. Menurut pengamat militer dari CSIS, Koesnanto Anggoro, yang harus dipikirkan adalah blue printnya. "Bentuk seperti apa yang ideal, bentuk yang ada sekarang baru bagaimana model transisi yang harus dibuat”ujarnya.Koesnanto melihat ketidakpercayaan militer terhadap sipil masih sangat besar. Image sipil tidak berubah dimata milter. “Sipil menurut militer sukanya cuma ngomong saja, mengesampingkan kepentingan rakyat, tidak bertindak untuk kepentingan negara, dan lainnya”katanya.Ini bisa dilihat dari pernyataan Panglima TNI Endriartono Sutarto yang meminta penggabungan jangan terburu-buru. Permasalahan lain, menurut Koesnanto adalah adanya perasaan superioritas dalam tubuh TNI. Bahwa mereka adalah garda bangsa, yang paling bertanggungjawab apa yang terjadi, yang bisa menyelamatkan negara, dan lainnya. Psikologi hubungan sipil dan militer masih sangat diwarnai gap yang luar biasa. Terutama perasaan superior di lingkungan militer. “ Jadi mereka melihat sipil selalu saja tidak mampu, ada ketidakpercayaan kepada sipil dan dalam semua kasus kita bisa uji itu,”ujarnya.Menurut Koesnanto, ada semacam post authority syndrom dalam TNI. Dulu tentara selalu memberikan pernyataan, sekarang tidak. Waktu itu tentara identik dengan pemerintahan. “Secara resmi mereka mengatakan bahwa mereka alat negara, dan pemerintah yang memberikan pernyataan, namun terkadang Panglima, Kepala Staff dan lainnya seringkali memberikan pernyataan yang bukan porsinya”ujarnya. Misalnya dalam kasus Aceh yang seharus menjelaskan masalahnya adalah Menteri Pertahanan dan Presiden. Mengenai porsi kebijakan, menurut Koesnanto, terdapat tiga tingkatan kebijakan yakni politik, operasional dan monitoring. Pejabat Sipil yang dipilih melalui Pemilu berada pada tingkat kebijakan politik, sedangkan Panglima Tentara pada level operasioanal misalnya tentang strategi perang, dan lainnya.Menurutnya, yang harus dipikirkan terlebih dahulu apabila ingin menggabungkan TNI-Dephan adalah blue print-nya. Idealnya adalah TNI berada dibawah Dephan. Yang sekarang telah ada TNI tidak lagi berpolitik, tidak punya keterwakilan di DPR sehingga relatif tidak memainkan peranan dalam pengambilan keputusan politik, tapi dalam pelaksanaannya masih punya peranan. Sekarang harus dicari model transisi yang tepat untuk itu. Desain model transisi ini dirasa sulit karena banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan. Terjadinya penggabungan mengakibatkan streamlining birocracy di lingkungan Markas Besar TNI. Ini akan mengakibatkan “rasionalisasi, pensiun dini, dan lainnya”. Untuk pensiun dini misalnya, akan membawa masalah kompensasi yang berimbas pada budget. “ini tidak mudah”kata Koesnanto.Ewor

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

44 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya