"Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo berisi pengeluaran uang untuk (almarhum) Adji Massaid sebesar Rp 25 juta dan untuk pihak lain ( tidak disebutkan namanya) sejumlah Rp 30 juta tanpa tanggal," demikian kalimat dalam daftar barang bukti tersebut.
pada daftar itu memang tidak dijelaskan apakah Adji Massaid yang dimaksud merupakan mantan suami Angelina Sondakh, yang kini mendekam di penjara karena korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional. Suami Angie, Adji Massaid, pernah duduk menjadi anggota Komisi Perhubungan DPR.
Selain tulisan pengeluaran uang untuk Adji, jaksa penuntut KPK menyantumkan beberapa bukti aliran dana lainnya untuk beberapa pihak, termasuk ke sejumlah anggota DPR. Sekretaris pribadi Djoko, Benita Pratiwi atau Tri Hudi Ernawati pernah mencatat pengeluaran ini. "Satu lembar asli tulisan tangan Tiwi/Erna berisi catatan rincian pengeluaran uang terdiri dari atas 14 Desember 2009 sebesar Rp 45 juta untuk Pak Akim dkk (Komisi V)."
Anak buah Djoko, Komisaris Polisi Legimo yang menjabat sebagai Bendahara Satuan Kerja Korps Lalu Lintas Polri juga pernah menuliskannya. "Satu lembar asli tulisan tangan Legimo Pudjo berisi perintah kepada Bensat untuk mengeluarkan uang Rp 10 juta diberikan kepada Aulia Rahman (Komisi III DPR) tanggal 18 Juli 2009."
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.