TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan agar para calon legislatif tidak terjebak hanya pada baliho dan banner serta bilboard dalam berkampanye. Hal tersebut dikatakan komisioner KPU, Ferry Kurnia menanggapi kritik tentang peraturan KPU tentang pengetatan alat peraga kampanye.
"Kan masih ada banyak cara, bisa lewat kartu nama atau yang lain," kata Ferry Senin, 19 Agustus 2013. Cara lain menurut Ferry justru bisa dilakukan dengan biaya yang minimalis.
Ferry juga menanggapi adanya kritik agar KPU lebih fokus dalam mengurusi daftar pemilih daripada membuat larangan tentang alat peraga. Menurutnya larangan yang dilakukan KPU merupakan kesatuan dalam melaksanakan tugas. "Mengawasi alat peraga kampanye juga tugas KPU."
Sebelumnya KPU lewat peraturannya menetapkan beberapa larangan anatara lain baliho, bilboard, dan banner hanya dibatasi satu unit untuk satu desa. Dan hanya diperuntukkan bagi partai politik. Selain itu KPU juga mengatur penempatan alat peraga serta caleg harus berkoordinasi dengan partainya.
Langkah tersebut sempat diprotes oleh beberapa politikus karena dianggap membatasi hak politik. KPU juga disarankan agar lebih fokus mengurusi daftar pemilih yang menurut mereka masih harus dibenahi. (Baca: Atur Baliho Caleg, PAN Sebut KPU Kurang Kerjaan)
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Lulung: Saya Meludah Saja Jadi Duit
Gerak-gerik Rudi Sudah Diawasi Sejak Mei
Membandel, Tujuh PKL Tanah Abang Kena Sanksi
Jokowi Dandan Warok Ponorogo Demi Bambang DH
Pemilik Sepeda Motor Penembak Polisi Ditangkap
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
59 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya