John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah

Reporter

Editor

Kamis, 4 November 2004 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Air muka John Hamenda, 47 tahun, salah satu terdakwa pembobolan Bank BNI tampak tenang dan tak berubah ketika Ridwan Toro, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Padahal, hukuman yang diterimanya ini menjadi hukuman terberat yang diterima semua terdakwa pembobol Bank BNI minus Adrian Herling Waworuntu yang belum disidangkan. Vonis hakim, juga sama dengan tuntutan penuntut umum yang diketuai Haryono. Dalam putusannya, Hakim Ridwan Toro menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama sesuai pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Menurut Hakim Ridwan, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai direktur perusahaan yang menyatakan tidak pernah melakukan kejahatan perbankan seharusnya hati-hati dalam menggunakan LC. Tapi yang terjadi, terdakwa justru memanfaatkan LC sehingga menyebabkan kerugian negara. LC yang sudah dicairkan itu, terbukti tidak pernah digunakan untuk mengekspor barang ke luar negeri. “Begitu mudahnya orang mendapatkan pinjaman dari bank sehingga membuat krisis ekonomi Indonesia makin panjang,”katanya.Menurut hakim, putusan ini bukan unsur balas dendam atau pembunuhan karakter. Tapi, “(Sebagai) preventif agar bisa mewujudkan kejeraan (akan tindakan korupsi),”ujarnya. John memang sudah menyangka bakal mendapatkan hukuman berat. Dugaan ini bermula dari tenggang waktu hanya tiga hari dari pembacaan pembelaan dengan putusan hakim, seolah pembelaannya tak dipelajari benar-benar oleh hakim. Namun, John tetap merasa tidak bersalah. “Saya siap ditembak mati sekalipun, asal saya benar-benar salah,”kata dia sebelum persidangan.Karena tak merasa bersalah, usai sidang, John menyatakan akan mengajukan banding. Penasihat hukumnya, Viktor Nadapdap, masih menyatakan hendak berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengajukan banding. Selain hukuman penjara, aset-aset yang diperoleh dari pencairan Letter of Credit BNI kepada terpidana disita negara kecuali dua tanah seluas lima hektare. Alasan hakim, tanah itu dimiliki terpidana sebelum pencairan letter of credit (LC). Bukan hanya itu. Bila terpidana tak mampu membayar denda, maka John harus menjalani kurungan badan pengganti selama 12 bulan. Toh, John tetap tenang, Bahkan, selama pembacaan putusan hakim yang sejak awal sudah memberatkannya itu, dia masih sempat melempar senyumnya ke para penasihat hukumnya. Selain banding, John juga menuntut agar direksi lama BNI juga diadili di pengadilan. Merekalah, menurut John, sebagai aktor intelektual pembobolan dana senilai Rp 1,7 triliun. Namun, kenyataanya, para direksi lama ini tak pernah tersentuh oleh hukum. “Tak mungkin Edi Santosa (Kepala Bidang Luar Negeri BNI Kebayoran) mencairkan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan direksi,”katanya. John keberatan dengan tuduhan korupsi terhadap dirinya. John mengaku tak pernah mengekspor barang keluar negeri setelah pencairan LC diberikan padanya. Sebab itu, jika jaksa menuntutnya dengan pasal lain, tak memasalahkannya. “Saya ini pengusaha polos. Boleh cek, saya nggak punya utang,”katanya.Menurut John, utangnya kepada BNI sudah dialihkan pembayarannya kepada pihak Multy Finance yakni PT Aditya Putra Pratama Finance pada April 2003, jauh sebelum kasus Gramarindo Group muncul pada September 2003. Sebab itu, John menyangkal dikatakan masih memiliki utang kepada BNI. John menilai hakim dalam putusannya tidak mengungkapkan bukti-bukti yang diberikan penasihat hukum. Hakim hanya mengungkapkan tuduhan jaksa. Misalnya, pembayaran yang sudah dibayar John jauh sebelum kasus itu terungkap. Meski dia mengakui, mengembalikan uang negara tak serta merta menghapus kesalahan pidana. Namun,kata John, hakim mestinya ikut mempertimbangkan itikad baiknya membayar cicilan utangnya kepada Multy Finance. Karena itu, dia berkeyakinan, upaya banding dan kasasinya nanti akan berujung pada pembebasannya karena merasa tidak berutang pada negara. (Istiqomatul Hayati)

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

5 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

14 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

14 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

17 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

25 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

27 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

30 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

30 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

32 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya