DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK

Reporter

Editor

Kamis, 4 November 2004 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bertempat di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/11), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita mengajukan perkara. Yang mereka pertanyakan adalah pemilihan 21 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan anggota lama yang telah habis masa jabatannya. Anggota baru ini telah diajukan DPR lama pada presiden untuk dilantik pada Juli lalu. Tapi hingga anggota DPD terpilih pada 1 Oktober 2004, mereka tak juga dilantik. Presiden Yudhoyono baru melantik anggota BPK itu pada 19 Oktober lalu dengan menunjuk Anwar Nasution, mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia sebagai ketuanya. Nah, DPD menilai pengangkatan anggota BPK Periode 2004-2009 yang berdasarkan Keputusan Presiden No 185/M/2004 yang ditandatangani Presiden Megwati sehari sebelum turun jabatan ini telah mengabaikan Amandemen Ketiga pasal 23 f UUD 1945. Sebab berdasarkan pasal itu, pengangkatan anggota BPK harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPD. "Kita mohonkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi untuk secepatnya mengambil keputusan untuk menghilangkan ketidakpastian mengenai anggota BPK ini di masyarakat," kata Ginanjar usai pertemuan dengan Jimly Assidiqie, Ketua MK. Dalam pertemuan ini, Ginandjar didampingi waki ketua DPD Irman Gusman, Ketua Panitia ad hoc IV DPR Ruslan Wijaya dan beberapa anggota DPD lainnya. Ginandjar mengatakan seharusnya presiden menunda pelantikan anggota BPK itu. "Sesudah sekian lama tertunda, seharusnya kalau hanya ditunda satu dua hari menunggu pertimbangan DPD, kan tidak masalah," ujarnya.Tadinya, kedatangan anggota DPD ini menurut Jimly ingin meminta fatwa MK mengenai soal itu. Permintaan ini tentu ditolak karena menurut Jimly, MK tidak mengeluarkan fatwa. “Mereka tidak jadi mengajukan fatwa tapi mengajukan permohonan perkara,” katanya. Dan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan itu, Jimly mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada Senin mendatang. Rencananya, MK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini seperti Presiden, DPR, DPD dan anggota BPK yang baru dilantik. “Kalau sudah selesai mendapat keterangan yang kami butuhkan, maka langsung kami bawa ke permusyawaratan hakim sehingga pada hari Rabu bisa diadakan sidang pembacaan putusan,” katanya. Jimly mengatakan perkara ini harus cepat diputuskan karena menyangkut kepastian hukum bagi BPK untuk melaksanakan tugas-tugasnya.Edy Can

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

4 menit lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

4 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya