TEMPO Interaktif, Jakarta:Bertempat di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/11), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita mengajukan perkara. Yang mereka pertanyakan adalah pemilihan 21 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan anggota lama yang telah habis masa jabatannya. Anggota baru ini telah diajukan DPR lama pada presiden untuk dilantik pada Juli lalu. Tapi hingga anggota DPD terpilih pada 1 Oktober 2004, mereka tak juga dilantik. Presiden Yudhoyono baru melantik anggota BPK itu pada 19 Oktober lalu dengan menunjuk Anwar Nasution, mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia sebagai ketuanya. Nah, DPD menilai pengangkatan anggota BPK Periode 2004-2009 yang berdasarkan Keputusan Presiden No 185/M/2004 yang ditandatangani Presiden Megwati sehari sebelum turun jabatan ini telah mengabaikan Amandemen Ketiga pasal 23 f UUD 1945. Sebab berdasarkan pasal itu, pengangkatan anggota BPK harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPD. "Kita mohonkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi untuk secepatnya mengambil keputusan untuk menghilangkan ketidakpastian mengenai anggota BPK ini di masyarakat," kata Ginanjar usai pertemuan dengan Jimly Assidiqie, Ketua MK. Dalam pertemuan ini, Ginandjar didampingi waki ketua DPD Irman Gusman, Ketua Panitia ad hoc IV DPR Ruslan Wijaya dan beberapa anggota DPD lainnya. Ginandjar mengatakan seharusnya presiden menunda pelantikan anggota BPK itu. "Sesudah sekian lama tertunda, seharusnya kalau hanya ditunda satu dua hari menunggu pertimbangan DPD, kan tidak masalah," ujarnya.Tadinya, kedatangan anggota DPD ini menurut Jimly ingin meminta fatwa MK mengenai soal itu. Permintaan ini tentu ditolak karena menurut Jimly, MK tidak mengeluarkan fatwa. “Mereka tidak jadi mengajukan fatwa tapi mengajukan permohonan perkara,” katanya. Dan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan itu, Jimly mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada Senin mendatang. Rencananya, MK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini seperti Presiden, DPR, DPD dan anggota BPK yang baru dilantik. “Kalau sudah selesai mendapat keterangan yang kami butuhkan, maka langsung kami bawa ke permusyawaratan hakim sehingga pada hari Rabu bisa diadakan sidang pembacaan putusan,” katanya. Jimly mengatakan perkara ini harus cepat diputuskan karena menyangkut kepastian hukum bagi BPK untuk melaksanakan tugas-tugasnya.Edy Can