Kepala SKK Migas Rudi Bubiandini menjadi pembicara dalam seminar Nasional Migas untuk Kemandirian Energi di Gedung DPR, Jakarta, pada 27 Februari 2013. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap. Kepala SKK Migas itu juga langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK, Guntur, Jakarta Selatan.
"Penahanan akan dilakukan di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Rabu 14 Agustus 2013.
Bambang menjelaskan, Rudi langsung menjalani pemeriksaan usai ditangkap tangan KPK Selasa 13 Agustus 2013 malam. Setelah penangkapan semalam, ketiga tersangka diperiksa intensif hingga pukul 12.00 siang. Usai pemeriksan KPK mengelar ekspose.
"Forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi penyidikan," kata Bambang lagi.
Selain Rudi Rubiandini, KPK juga menetapkan A dan S sebagai tersangka. Dalam kasus ini, S sebagai pemberi suap, sementara Rudi dan A sebagai penerima.
Rudi ditangkap KPK bersama A, S, dua orang setugas keamanan, dan seorang sopir. Dua orang petugas keamanan dan seorang sopir pribadi Rudi Rubiandini ini berstatus sebagai terperiksa. Rudi diduga menerima dana dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara di SKK Migas.
Rudi juga sempat menjadi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum akhirnya menduduki jabatan sebagai Kepala SKK Migas awal tahun ini.