TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan alat simulator kendaraan bermotor di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, mengaku sudah lama tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Tindakannya ini tentu ironis dengan posisinya sebagai penegak hukum dengan pangkat jenderal.
Pengakuan mengejutkan ini muncul dalam persidangan lanjutan kasus korupsi Djoko Susilo, Selasa 13 Agustus 2013. Di hadapan majelis hakim, Djoko mengaku menghindari pajak progresif atas kepemilikan beberapa mobil, dengan cara menggunakan nama-nama palsu sebagai kedok kepemilikan mobilnya.
Nama-nama palsu yang dia gunakan adalah yang mudah diingat, terutama nama kerabat keluarganya. Karena itulah, Djoko mengaku Jeep Wrangler, Toyota Harrier, Nissan Serena, dan Toyota Avanza miliknya didaftarkan ke polisi atas nama ipar dan mertua istri keduanya, Mahdiana.
Mobil Jeep Wrangler diatasnamakan Bambang Ryan Setiadi, yang juga adik ipar Mahdiana. Sedangkan mobil Toyota Harrier diatasnamakan Muhammad Zaenal Abidin, paman Mahdiana. Mobil Nissan Serena dan Toyota Avanza diatasnamakan ayah Mahdiana.
Djoko mengatakan bahwa, salah satu mobil yang menggunakan nama keluarga adalah Jeep Wrangler yang dibelinya tahun 2007 dengan menggunakan nama Bambang Ryan Setiadi yang merupakan adik ipar istri keduanya, Mahdiana.
"Jujur saya pakai nama orang lain dalam pembelian beberapa mobil demi menghindari pajak progresif," ujar Djoko.
Sebelumnya, tiga saksi yang masih kerabat dari istri kedua terdakwa Djoko Susilo, Mahdiana, membenarkan bahwa nama-nama mereka dipinjam untuk mengatasnamakan beberapa harta bergerak milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut.
Sedangkan saksi Nopi Indah, adik kandung Mahdiana membenarkan bahwa satu unit mobil kijang innova yang dibeli Mahdiana atas namanya.
Saksi Bambang Ryan Setiyadi yang adalah suami dari Nopi Indah juga membenarkan namanya digunakan satu untuk mobil merek Jeep Wrangler tahun 2007 dengan nomor Polisi B-1379-KJB. Saksi M Zaenal Abidin yang merupakan paman dari Mahdiana juga mengakui bahwa namanya digunakan untuk dua buah mobil yang dibeli oleh Mahdiana. "Harrier atas nama saya. Avanza Silver juga atas nama saya tetapi itu punya saya Pak," kata Zaenal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2013.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.