TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap impor daging yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman mengaku berani berdebat dengan Menteri Pertanian Suswono terkait kebutuhan daging nasional lantaran ada "Ustad Besar". Dalam rekaman percakapan teleponnya dengan Komisaris Utama PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat, pada 19 Januari 2013, Elizabeth merasa "Ustad Besar" itu akan melindunginya meski dia melawan seorang menteri.
"Aku berani karena Ustad, 'Ustad Besar' ada. Dia akan melindung saya," kata Elizabeth dalam rekaman percakapan telepon yang diputar jaksa KPK di persidangan terdakwa Ahmad Fathanah, Senin, 29 Juli 2013.
Saat ditanya oleh jaksa Muhibuddin perihal "Ustad Besar" itu, Elizabeth menjawab bahwa yang dimaksud adalah bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. "Benar," kata dia. (Baca: Sandi 'Engkong di Lembang' dalam Suap Daging PKS)
Menurut Elizabeth, dia berani beradu pandangan dengan Suswono karena ada Luthfi yang melindunginya. "Saya berani berargumentasi memperlihatkan makalah melawan yang berkuasa tentukan kuota karena ada Ustad Besar," katanya menjelaskan.
Dalam persidangan terdakwa Luthfi yang digelar sebelumnya, Elizabeth mengaku sempat berdebat dengan Suswono terkait kebutuhan daging nasional saat pertemuan di Medan pada 11 Januari 2013. Dia menunjukan data kebutuhan dan pasokan daging yang tak seimbang. Namun data itu ditolak oleh Suswono lantaran dinilai tak valid.
Elizabeth mengatakan sempat marah kepada Menteri. "Pak Menteri marah, saya juga marah," katanya. (Baca: Suap Daging Impor, 5 yang Memberatkan Suswono)
NUR ALFIYAH
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita Terpopuler:
Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`
Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung
Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
3 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
13 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya