TEMPO.CO, Surabaya-Pasangan calon gubernur Jawa Timur 2013-2018 Soekarwo dan Saifullah Yusuf memastikan tidak akan menggunakan hak intervensi dalam perkara gugatan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
"KarSa pasangan nomor satu tidak akan menggunakan haknya dalam perkara ini," kata kuasa hukum Trimoelja Soerjadi seusai menghadiri pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Kamis, 25 Juli 2013.
KarSa akan menerima apapun keputusan PTUN dalam perkara ini dan tidak berhak mengajukan gugatan di kemudian hari. Namun, Trimoelja belum bersedia membeberkan alasannya menolak menggunakan hak intervensi.
Trimoelja menjanjikan akan memberikan penjelasan mengenai alasan tidak digunakannya hak intervensi pada Kamis malam, 25 Juli 2013. "Alasannya nanti malam. Kalau sekarang, wartawan nanti terbelah perhatiannya," ujarnya berdalih.
Terkait materi gugatan Khofifah-Herman, Trimoelja mengaku sudah tidak terlibat dan tidak akan hadir dalam persidangan. Pihaknya hanya memenuhi panggilan PTUN sebagai tergugat intervensi.
Humas PTUN Surabaya Tri Cahya Indra Permana mengatakan pihaknya memang memanggil ketiga pasangan calon kepala daerah yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang DH-Said Abdullah dan Eggi Sudjana-M SIhat. Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Intervensi dalam Peradilan PTUN membenarkan intervensi pihak ketiga dalam hal ini pasangan calon kepala daerah lain.
Menurutnya, obyek yang hendak dibatalkan yaitu surat keputusan KPU mencantumkan nama ketiga pasangan calon lain. Sehingga apabila putusan pembatalan penggugat dikabulkan, tentu akan berimplikasi terhadap ketiga pasangan calon. "Meski yang membuat KPU, tapi putusan nantinya akan berdampak pada mereka," ujarnya.
Dalam pemanggilan hari ini, hanya kuasa hukum KarSa dan Eggi-Sihat yang hadir. Bila KarSa telah menyatakan diri untuk tidak menggunakan hak intervensi, maka Eggi-Sihat masih mengatakan pikir-pikir. Sedangkan Bambang-Said tidak hadir dan tidak mengutus perwakilan.
PTUN memberikan waktu sehari, Jumat, 26 Juli 2013 bagi pasangan Bambang-Said dan Eggi-Sihat untuk memberikan jawabannya. "Itu hak mereka, mau menggunakan atau tidak. Kita lihat besok," kata Indra.
Jika pemeriksaan persiapan gugatan telah selesai, rencananya PTUN akan menggelar sidang perdana pada Senin, 29 Juli 2013.