TEMPO.CO, Kudus - Penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah, 40 persen dari 237 keluarga sasaran ternyata keluarga kaya. “Bahkan dua orang di antaranya memiliki dua unit mobil,” kata Abdul Rozaq, Kepala Desa Besito, Kecamatan Gebog Kudus, Selasa 9 Juli 2013. Warga Desa Besito penerima BLSM terdapat 237 keluarga.
Hasil penelusuran pihak desa, kata Rozaq, 60 orang di antaranya tingkat kehidupannya cukup baik. “Karena itu, 15 orang dalam kategori kaya kami tunda pencairannya, ” kata Rozaq. Dari survey tahun 2011, warga miskin di Besito terdapat 700-an keluarga. Namun penerima BLSM hanya 237 keluarga.
Warga menyayangkan banyak keluarga mampu juga menerima BLSM. “Mereka punya mobil dan rumah bagus masih terima BLSM. Seharusnya jatah itu diberikan yang tidak mampu,” kata Riyati, warga Dukuh Duko, Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi, Gorobogan.
Penerima BLSM di Grobogan juga dipotong Rp 50 ribu, dengan alasan untuk pemerataan bagi yang tak memerima dan untuk kas desa. “Sebagai tetangga baik, saya tidak keberatan karena harus berbagi kepada mereka,” kata Sutris, warga Desa Nglobar. Kepala Desa Nglobar, Sugiyono, mengakui pungutan itu. “Sifatnya sukarela untuk pemerataan dan itu pun diputus dalam rapat dan tidak paksaan,” ujarnya.
Di Pati, Jawa Tengah, dua penerima BLSM malah mengembalikan dananya. “Uang itu saya serahkan kepada Ketua RT untuk diberikan kepada tetangganya yang miskin tapi tidak mendapatkan BLSM,” kata Wawan, 35 tahun, warga Desa Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Padahal ayah tiga anak ini hanya buruh.
Pembagian dana BLSM Dusun Kragilan, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebanyak 15 warga miskin tidak menerima BLSM. Dari jumlah tersebut, delapan diantaranya adalah janda yang tak punya rumah. "Saya malah tidak tahu ada dana BLSM," kata Kastini, 60 tahun.
Kepala Dusun Kragilan, Kundori mengatakan, 15 warganya yang tak menerima BLSM sebenarnya layak mendapat BLSM. “Mereka rata-rata tak punya tempat tinggal, sawah, dan bekerja serabutan,” ujarnya.
BANDELAN AMARUDIN | OLIVIA LEWI PRAMESTI
Topik Terhangat
Ramadan| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
SBMPTN UGM tolak 62.088 Calon Mahasiswa
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
53 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca SelengkapnyaKemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya