Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dikawal petugas keamanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (18/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan berkas mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher sudah naik ke penuntutan. Dua berkas tersangka lainnya, pegawai honorer Kabupaten Bogor Listo Welly dan Usep Jumeno juga sudah dilimpahkan.
"Hari ini juga dilakukan tahap dua, atau P21, atas nama tersangka ID dan LWS masing-masing dugaan dalam kaitan dengan pemberian atau dugaan suap pengurusan ijin lokasi tempat pemakaman bukan umum di Antajaya. Kemudian juga disampaikan tahap dua juga hari ini, untuk kasus yang sama, untuk tersangka UJ," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu, 3 Juli 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka perkara suap perizinan tempat pemakaman di Kecamatan Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Iyus langsung ditahan.
Kasus yang membelit kader Partai Demokrat ini terbongkar setelah KPK menangkap tujuh orang di rest area Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa sore, 16 April 2013.
Tujuh orang yang ditangkap adalah Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS/STT), Listo Welly (W), dan beberapa kurir lainnya. Saat ditangkap tangan, antara pihak-pihak tersebut terjadi serah terima uang sebesar Rp 800 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Johan menjelaskan, Sentot menyerahkan yang tersebut untuk memuluskan pengurusan izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor. Namun, Johan belum mengetahui apa peruntukkan izin lahan tersebut.