TEMPO.CO, Jakarta-Prof Bambang Hero, guru besar perlindungan hutan IPB dan Chairman Southeast Asia Wildfire Working Group, mengatakan hampir semua kebakaran lahan saat ini karena kesengajaan. “Sembilan puluh sembilan persen kebakaran lahan karena by design.” Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembakaran lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar.
Lokasi titik api (hotspot)
- 10 persen di hutan
- 90 persen di lahan perkebunan dan HTI
Alasan Pembakaran Lahan
- Lahan gambut miskin unsur hara dan lumayan asam (pH 3-4) sehingga tidak subur bagi tanaman. Agar subur, pH harus dinaikkan menjadi 6 (netral) dengan cara memberikan kapur (kalsium) dan pupuk. Sisa potongan kayu yang dibiarkan akan membusuk dan menjadi sumber hama/penyakit, sehingga harus disemprot dengan antihama/penyakit.
- Membakar lahan mematikan hama. Abunya meningkatkan kadar magnesium, kalsium, dan kalium, sehingga tak perlu diberi kapur.
Beda biaya
Membakar: Rp 2 juta per hektare
Pembersihan biasa: Rp 30-40 juta per hektare
Modus
1. Terang-terangan: perusahaan membayar orang lain (karyawan atau warga kampung) untuk membakar.
2. Rekayasa: merancang lahan yang akan dibakar dengan membuat kanal dan sekat. Lalu membayar warga yang memiliki lahan di sampingnya untuk membakar. Apinya diarahkan ke lahan yang sudah disiapkan oleh perusahaan. (Baca lengkap: Ribut Kabut Asap)
3. Menyalahkan alam: merancang lahan yang akan dibakar dan merekayasa bahwa terjadi gesekan sisa kayu kering yang memunculkan api. (Baca juga: SBY: Berita Asap Media Singapura Berlebihan)
UWD
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Berita terkait
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia
7 November 2023
Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.
Baca SelengkapnyaPalangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?
9 Oktober 2023
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda
7 Oktober 2023
Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia
7 Oktober 2023
Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.
Baca SelengkapnyaAsap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini
2 Oktober 2023
Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaDikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah
28 September 2023
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.
Baca SelengkapnyaKarhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman
29 Agustus 2023
Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya
20 Agustus 2023
Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).
Baca SelengkapnyaRibuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada
8 Juni 2023
Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.
Baca SelengkapnyaJaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California
26 September 2021
Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California
Baca Selengkapnya