Sejumlah calon jamaah haji melambaikan tangan saat memasuki pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/9). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII yang membidangi keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat, Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus mempersiapkan solusi penanganan dampak pemotongan kuota calon jamaah haji. Sosialisasi kriteria pemangkasan kuota, kata Raihan, harus berdasarkan standar yang jelas. "Jangan sampai ada calon haji yang kaget karena namanya dicoret," kata Raihan, Rabu, 26 Juni 2013.
Raihan mengatakan Kementerian Agama harus terbuka dalam menetapkan kriteria pencoretan calon haji itu menyusul adanya potensi disusupi oknum yang menerapkan deal-deal khusus. Pengawasan, kata Raihan, dilakukan untuk menghindari agar tidak ada nama calon haji yang seharusnya dicoret tetapi tetap diloloskan. "Misalnya dengan meminta imbalan uang tertentu," kata dia.
Keputusan pembatalan 20 persen calon haji diambil Kementerian Agama usai pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota calon haji 2013 sebanyak 20 persen. Kebijakan ini diberlakukan untuk jemaah haji dari seluruh dunia lantaran adanya keterlambatan renovasi besar-besaran di Masjidil Haram. Kisruh kuota calon haji tahun ini terjadi karena manajemen ketenagakerjaannya sempat lumpuh akibat dibukanya masa amnesti tenaga kerja oleh pemerintah Arab Saudi.
Pekan lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengumumkan pencoretan nama calon haji diambil dari calon haji lanjut usia yang berumur di atas 75 tahun. Menteri Suryadharma mengatakan kapasitas tampung jamaah untuk thawaf tinggal sepertiga. Akibatnya, jamaah tidak bisa berputar mengelilingi kabah dan seluruhnya akan berjejalan di lantai dasar. "Ini untuk keselamatan mereka," katanya.