Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO, Yogyakarta- Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman meminta proses rekonstruksi pembunuhan dalam persidangan. Rekonstruksi penting untuk mengungkap apakah pembunuhan dilakukan secara terencana dan berbasis komando.
Vicktor Manbait, kakak korban penembakan mengatakan rekonstruksi aksi 12 terdakwa, anggota Korps Pasukan Khusus yaitu bagaimana terdakwa keluar dari markas di Kandang Menjangan. Selain itu, rekonstruksi juga harus menjelaskan terdakwa keluar dari Gunung Lawu saat latihan militer. “Rekonstruksi berguna agar mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukum bisa diungkap,” kata dia dihubungi Tempo melalui ponselnya, Senin, 24 Juni 2013.
Dia berharap rekonstruksi dilakukan untuk melihat peristiwa yang terjadi sejak 19-23 Maret. Dengan begitu, semua peristiwa yang berhubungan dengan pembantaian bisa dijelaskan. “Kami berharap kejadian di Hugos Cafe dibuka kembali,” katanya.
Keluarga almarhum Juan Manbait, kata dia terus memantau persidangan melalui jaringan masyarakat NTT yang ada di Yogyakarta. Mereka berharap terdakwa mendapat hukuman yang sesuai. “Kami hanya berharap keadilan. Pelaku jangan sampai dihukum mati. Ini bukan perkara balas membalas, tetapi soal penegakan hukum,” katanya.
Ketua Paguyuban Flores, Sumba, Timor, dan Alor (Flobamora), Hillarius Merro mengatakan rekonstruksi di pengadilan militer perlu agar kasus itu terang benderang. "Pengadilan kasus Cebongan harus berlangsung fair," katanya.