TEMPO Interaktif, Jakarta: Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril, 47 tahun, dituntut sepuluh bulan penjara potong masa tahanan karena nilai terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di kantor imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi. Abu Jibril dinilai memberikan identitas palsu karena menggunakan nama Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril, kelahiran Yogyakarta 17 Agustus 1957 saat membuat paspor tersebut. Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Widodo, nama aslinya sesuai kartu keluaga adalah Fihir alias Fihiruddin Moqthie bin Abdul Rahman kelahiran Tirpas Desa Korleko Lombok Timur pada 17 Agustus 1957. "Meskipun itu diakui sebagai namanya namun nama itu adalah nama alias bukan nama sebenarnya," kata Agus saat membacakan tuntutan tersebut Kamis (7/10) di PN Jakarta Pusat.Semula Agus mendakwa Abu Jibril yang juga kakak kandung Irfan Awwas, Lajnah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melanggar pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang keterangan palsu. Namun dakwaan menggunakan pasal 266 ayat 1 dan 2 tersebut tidak terbukti. "Dia tidak terbukti menyuruh memasukkan keterangan palsu dan menggunakannya," katanya. Selain itu Abu Jibril tidak terbukti menggunakan paspor palsu yang dibuat tersebut karena tidak pernah meninggalkan Malaysia sampai dirinya dideportasi ke Indonesia pada 14 Mei lalu. Abu Jibril ditangkap aparat keamanan Malaysia 21 Juni 2001 ketika akan memberikan ceramah pengajian di Shah Alam, Selangor. Ia dituduh melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam kelompok Mujahidin Malaysia. Kelompok ini diduga mempunyai hubungan yang kuat dengan Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia tersangka kasus tindak pidana terorisme.Abu Jibril sempat ditahan atas Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) Malaysia di Penjara Kemunting Perak. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya ia dibebaskan pada 18 Agustus 2003 namun kembali ditahan pihak imigrasi Damansara tiga hari kemudian. Ia ditahan di Depo Tahanan Aji di negara bagian Trengganu 27 September 2003 dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.Abu Jibril membantah tuduhan jaksa tersebut usai persidangan. "Itu semua rekayasa. Saya tidak pernah memberikan kesaksian palsu dan kesaksian mereka semua ajukan adalah palsu," katanya. Ia mengatakan data yang diberikan pada saat pembuatan paspor itu sesuai dengan KTP yang dibuatnya di Malaysia.Edy Can - Tempo