Abu Jibril Dituntut Sepuluh Bulan

Reporter

Editor

Kamis, 7 Oktober 2004 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril, 47 tahun, dituntut sepuluh bulan penjara potong masa tahanan karena nilai terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di kantor imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi. Abu Jibril dinilai memberikan identitas palsu karena menggunakan nama Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril, kelahiran Yogyakarta 17 Agustus 1957 saat membuat paspor tersebut. Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Widodo, nama aslinya sesuai kartu keluaga adalah Fihir alias Fihiruddin Moqthie bin Abdul Rahman kelahiran Tirpas Desa Korleko Lombok Timur pada 17 Agustus 1957. "Meskipun itu diakui sebagai namanya namun nama itu adalah nama alias bukan nama sebenarnya," kata Agus saat membacakan tuntutan tersebut Kamis (7/10) di PN Jakarta Pusat.Semula Agus mendakwa Abu Jibril yang juga kakak kandung Irfan Awwas, Lajnah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melanggar pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang keterangan palsu. Namun dakwaan menggunakan pasal 266 ayat 1 dan 2 tersebut tidak terbukti. "Dia tidak terbukti menyuruh memasukkan keterangan palsu dan menggunakannya," katanya. Selain itu Abu Jibril tidak terbukti menggunakan paspor palsu yang dibuat tersebut karena tidak pernah meninggalkan Malaysia sampai dirinya dideportasi ke Indonesia pada 14 Mei lalu. Abu Jibril ditangkap aparat keamanan Malaysia 21 Juni 2001 ketika akan memberikan ceramah pengajian di Shah Alam, Selangor. Ia dituduh melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam kelompok Mujahidin Malaysia. Kelompok ini diduga mempunyai hubungan yang kuat dengan Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia tersangka kasus tindak pidana terorisme.Abu Jibril sempat ditahan atas Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) Malaysia di Penjara Kemunting Perak. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya ia dibebaskan pada 18 Agustus 2003 namun kembali ditahan pihak imigrasi Damansara tiga hari kemudian. Ia ditahan di Depo Tahanan Aji di negara bagian Trengganu 27 September 2003 dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.Abu Jibril membantah tuduhan jaksa tersebut usai persidangan. "Itu semua rekayasa. Saya tidak pernah memberikan kesaksian palsu dan kesaksian mereka semua ajukan adalah palsu," katanya. Ia mengatakan data yang diberikan pada saat pembuatan paspor itu sesuai dengan KTP yang dibuatnya di Malaysia.Edy Can - Tempo

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.

Baca Selengkapnya

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

Baca Selengkapnya

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

13 Februari 2023

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya