Kerugian Pembakaran Polres di Papua Rp 28,6 M

Reporter

Kamis, 20 Juni 2013 15:52 WIB

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jayapura - Kerugian akibat pembakaran kantor polisi di Oksibil, Pegunungan Bintang pada 16 Juni lalu diperkirakan mencapai Rp 28,692 miliar. Hal itu disampaikanKepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya.

"Perkiraannya sebesar itu," kata Sumerta, Kamis 20 Juni 2013.

Ia mengatakan, rincian kerugian karena ulah massa adalah 26 unit sepeda motor senilai Rp390 juta, Markas Komando Rp25 miliar, peralatan kantor sebesar Rp 1,3 miliar, kerusakan peralatan elektronik, Rp 780 juta, dan tiga unit mobil sekitar Rp1,2 miliar. "Untuk barak, kerusakan mencapai Rp25 juta," ujarnya. .

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, ditemukan barang bukti di antaranya batu-batu yang dilempar massa, juga drum minyak diduga dipakai untuk membakar kantor. "Ada juga anak panah ditemukan di puing-puing, itu digunakan untuk memanah anggota," ucapnya.

Sebelum membakar kantor, kata Sumerta, massa terlebih dulu mengambil sebuah drum minyak dari warung tidak jauh dari Markas Polisi. Mereka kemudian menyiramkannya dan menyulut api. Kantor yang sebagian besar terbuat dari kayu itu tak dapat diselamatkan karena api begitu besar.

Benny Yawalka, tokoh masyarakat di Oksibil mengatakan, sejumlah warga menjadi korban pembalasan aparat pasca pembakaran kantor. "Kami mendata ada beberapa orang, juga ada rumah penduduk dibakar, data detailnya akan kami kirimkan ke media," katanya.

Ia berharap kejadian tersebut tak terulang. "Ini sepertinya ada masalah yang bertumpuk dan belum diselesaikan, sehingga pecah tiba-tiba," katanya.

JERRY OMONA

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya