TEMPO Interaktif, Gorontalo: Seorang guru di Provinsi Gorontalo M. Samsul Bahri Hasania alias Heri, 39 tahun, terancam hukuman maksimal seumur hidup. Heri yang sehari-hari mengajar Fisika di Sekolah Menengah Umum di Kabupaten Gorontalo ini dijerat pasal 340 KUHP karena diduga telah membunuh dan mencabuli Rahmatia Marada, anak berusia 8 tahun. "Tersangka dijerat pasal 333, 338 dan 340," kata Kabid Humas Kepolisian Daerah Gorontalo Komisaris Polisi Dody R. Tauhid, Selasa (5/10). Menurut Dody, tersangka membunuh dengan pisau dapursetelah menggerayangi tubuh korban. Peristiwa initerjadi 5 September 2003 di Desa Moutung, samping kantor DPRD Kabupaten Bone Bolango. Kejadian ini menghebohkanwarga Gorontalo, karena tersangka seorang guru. Direktur Reserse dan Kriminal Polda Gorontalo AjunKomisaris Besar Polisi Hendra Supriatna mengatakankasus ini akan segera disidangkan. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang akan menangani kasus ini juga sudah ada. "Selain korban yang meninggal, terungkap pula korban 12 anak laihnnya," katanya. Mereka rata-rata berusia dibawah 10 tahun. Mereka ini diajak tersangka ke tempat yang sunyi. Lalu tersangka menggerayangi tubuh dan kemaluan korban, sambil melakukan onani. "Sembilan anak sudah dikonfirmasi," ujar Hendra.Tersangka Heri ketika ditemui Tempo di ruangtahanan Polda Gorontalo, mengaku sudah mencabuli 13 anak. Tersangka melakukan itu setelah berpisah dengan istrinya. "Saya merasa heran dengan diri saya, kadang timbul keinginan seperti itu," katanya.Mengenai korban Tia yang ditemukan tewas disemak-semak, Heri mengatakan bahwa dia tidak sengaja. Saat itu, ada kendaraan yang lewat dan korbanyang sudah dibaringkan di sadel sepeda motor berusahabangun. Di kegelapan almarhum ditusuk di bagian leher.Melihat darah yang berceceran tusukan itu diteruskanhingga korban meninggal. "Saya tidak ada itikad membunuh," katanya. Verrianto Madjowa - Tempo